Suara.com - Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Hermawan Saputra mendesak pemerintah menetapkan gangguan ginjal akut atau gagal ginjal akut sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB).
Seperti diberitakan sebelumnya, peningkatan kasus gangguan ginjal akut ini berbeda dengan yang sebelumnya. Jumlah kasus yang dilaporkan hingga 18 Oktober 2022 sebanyak 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak, dimana angka kematian pasien yang dirawat di RSCM mencapai 65 persen.
"Harusnya sudah KLB supaya ada fokus penyelidikan yang kuat, antisipasi penanganan perawatan yangg memadai dan evaluasi menyeluruh atas kesehatan anak Indonesia," ujar Hemawan Saputra saat dihubungi Suara.com, Kamis, (20/10/2022).
Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1501/Menkes/Per/X/2010 Tentang Jenis Penyakit Menular Tertentu Yang Dapat Menimbulkan Wabah Dan Upaya Penanggulangan disebutkan bahwa Kejadian Luar Biasa adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan dan/atau kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu, dan merupakan keadaan yang dapat menjurus pada terjadinya wabah.
Baca Juga: Pedagang Masih Jual Obat Penurun Panas Sirop, Yoyon: Konsumen Sudah Tahu Risikonya
Dalam Permenkes tersebut juga disebutkan bahwa suatu daerah dapat ditetapkan dalam keadaan KLB, apabila terjadi peningkatan kejadian kesakitan terus menerus selama 3 (tiga) kurun waktu dalam jam, hari atau minggu berturut-turut menurut jenis penyakitnya.
Selain itu, suatu daerah bisa ditetapkan sebagai KLB jika terjadi peningkatan kejadian kesakitan dua kali atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya dalam kurun waktu jam, hari atau minggu menurut jenis penyakitnya.
Kemudian, KLB juga bisa ditetapkan apabila aumlah penderita baru dalam periode waktu 1 (satu) bulan menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan angka rata-rata per bulan dalam tahun sebelumnya.
Lalu rata-rata jumlah kejadian kesakitan per bulan selama 1 (satu) tahun menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan rata-rata jumlah kejadian kesakitan per bulan pada tahun sebelumnya.
Serta angka kematian kasus suatu penyakit (Case Fatality Rate) dalam 1 (satu) kurun waktu tertentu menunjukkan kenaikan 50 persen(lima puluh persen) atau lebih dibandingkan dengan angka kematian kasus suatu penyakit periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.
Baca Juga: RSUDAM Lampung Mulai Ambil Langkah Antisipasi Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak
Menteri Kesehatan atau Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan fatality rate atau risiko kematian gagal ginjal akut misterius atau gangguan ginjal akut nyaris 50 persen dari total kasus yang ditemukan.
"Mengingat balita yang teridentifikasi KAI sudah mencapai 70-an per bulan (di lapangan sesungguhnya diyakini lebih banyak dari ini), dengan fatality rate atau risiko kematian mendekat 50 persen," ujar Menkes Budi melalui keterangan yang diterima suara.com, Kamis (20/10/2022).