Suara.com - PT Deltomed Laboratories Produsen obat herbal Antangin (Antangin JRG, Antangin Habbatussauda, Antangin Mint dan Antangin Junior), OB (OB Herbal, OB Herbal Junior dan OB Herbal Habbatussauda), Imugard Junior, dan Kojima Madu Habbatussauda mengklaim dan menjamin tidak mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol.
“Semua produk tersebut tidak mengandung Etilen Glikol dan Dietilen Glikol karena 100% terbuat dari bahan herbal,” ujar Chief Business Development and R&D PT Deltomed Laboratories, apt. Drs. Victor S. Ringoringo, S.E., M.Sc, dalam keterangannya yang diterima Suara.com, (20/10/2022).
Victor menjelaskan, bahwa semua produk PT Deltomed Laboratories dalam bentuk sediaan cair atau sirup diproduksi dengan standar Good Manufacturing Practices (GMP) dan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik (CPOTB) .
Selain itu, Victor menjelaskan bahwa produk-produk yang mereka produksi dalam bentuk sediaan cair atau sirup adalah Obat Herbal yang mengandung bahan-bahan natural baik sebagai kategori Obat Herbal Terstandar ( OHT ) atau Jamu.
Baca Juga: IDAI Jatim Sebut Balita Meninggal Akibat Gagal Ginjal Akut Terbanyak di Surabaya Lalu Malang
Informasi ini merespon maraknya pemberitaan tentang bahaya kandungan etilen glikol dan dietilen glikol pada obat sirup dan tentunya PT. Deltomed juga sangat menghormati pernyataan kehati-hatian dari Kemenkes yang tentunya bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.
“PT. Deltomed telah memiliki sertifikasi Halal dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) sehingga dipastikan aman untuk dikonsumsi oleh keluarga Indonesia,” tegas Victor.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memberikan instruksi untuk semua apotek setop penjualan obat sirup sementara. Hal ini dilakukan menanggapi dugaan penggunaan paracetamol sirup yang disebut sebagai penyebab gangguan ginjal akut misterius pada anak belakangan ini.
Perintah larangan penggunaan obat sirup ini terdapat dalam surat edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022. Di dalamnya dijelaskan, apotek dilarang sementara menjual bebas obat sirup kepada masyarakat untuk sakit apapun.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis SE Kemenkes yang diterima Suara.com, Rabu (19/10/2022).
Baca Juga: 12 Anak Menderita Gagal Ginjal Akut di Sumatera Barat Meninggal