Suara.com - Baru-baru ini heboh daftar 29 obat sirup yang ditarik oleh otoritas kesehatan karena mengandung etilen glikol dan dietilen glikol yang terkait dengan kasus gagal ginjal akut atau gangguan ginjal akut.
Baik Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah mengonfirmasi dan menyatakan bahwa daftar yang beredar bukanlah informasi resmi.
Menanggapi hal tersebut, sejumlah produsen obat dan farmasi juga ikut buka suara. Salah satunya ialah Kalbe Farma, yang sejumlah produknya masuk dalam daftar yang beredar tadi.
"Terkait pemberitaan yang beredar baru-baru ini beredar di masyarakat mengenai kebijakan tidak mengedarkan atau mengkonsumsi obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup, Sahabat Kalbe perlu ketahui bahwa produk Kalbe tidak menggunakan bahan baku Etilen Glicol & Dietilen Glicol," demikian tertulis di Instagram resmi Kalbe.
Baca Juga: Dinkes Bantul Konfirmasi 2 Anak Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal Akut
Di samping itu, dalam keterangannya, merema juga mengatakan akan mematuhi arahan dan permintaan Badan POM untuk memeriksa kembali produk-produk Kalbe dari kandungan EG dan DEG agar aman untuk dikonsumsi masyarakat dan akan terus berkoordinasi dengan Badan POM dan pihak terkait lainnya dalam hal peredaran obat sediaan sirup sesuai dengan panduan yang ditetapkan pemerintah.
"Kalbe akan terus berkomitmen untuk menjaga ketersediaan obat bagi Sahabat Kalbe dan pasien yang membutuhkan," kata mereka.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memberikan instruksi untuk semua apotek setop penjualan obat sirup sementara. Hal ini dilakukan menanggapi dugaan penggunaan paracetamol sirup yang disebut sebagai penyebab gangguan ginjal akut misterius pada anak belakangan ini.
Perintah larangan penggunaan obat sirup ini terdapat dalam surat edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022. Di dalamnya dijelaskan, apotek dilarang sementara menjual bebas obat sirup kepada masyarakat untuk sakit apapun.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis SE Kemenkes yang diterima Suara.com, Rabu (19/10/2022).
Baca Juga: Dinkes Sumbar Catat 22 Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, 12 Dilaporkan Meninggal