Heboh! Beredar Daftar Obat Sirup Ditarik dari Pasar, BPOM: Bukan Informasi Resmi

Kamis, 20 Oktober 2022 | 13:10 WIB
Heboh! Beredar Daftar Obat Sirup Ditarik dari Pasar, BPOM: Bukan Informasi Resmi
Ilustrasi obat sirup (Dok. Element Envato)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melarang penjualan obat sirup anak-anak sebagai upaya pencegahan gangguan ginjal akut misterius. Seiring dengan hal tersebut, di media sosial beredar daftar obat sirup yang ditarik dari pasar.

Terkait hal tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai lembaga yang bertanggungjawab terkait peredaran obat telah angkat suara. 

"Saat ini kami masih menunggu hasil penelusuran, sampling, dan pengujian komprehensif dari obat-obat sirup yang beredar," demikian keterangan tertulis BPOM kepada awak media, Kamis (20/10/2022).

Di media sosial beredar daftar belasan obat yang dikatakan ditarik dari pasar. Namun BPOM menegaskan kalau daftar tersebut tidak resmi dari mereka. 

Baca Juga: Dinkes Sumbar Catat 22 Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, 12 Dilaporkan Meninggal

Ilustrasi obat sirup. Tips aman mengonsumsi obat sirup bagi anak. [ANTARA]
Ilustrasi obat sirup. Tips aman mengonsumsi obat sirup bagi anak. [ANTARA]

"Data list 15 dari 18 produk itu bukan informasi dari BPOM dan bukan hasil uji di BPOM. Kami akan update jika ada informasi terbaru," imbuh BPOM.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga telah menyampaikan bahwa Kementeriannya melarang sementara konsumsi obat sirup, hingga menunggu hasil investigasi resmi.

Langkah itu dilakukan sebagai bentuk pencegahan dan antisipasi lonjakan kasus, karena ditemukan beberapa obat sirup yang mengandung zat kimia tertentu di tubuh pasien balita yang alami gangguan ginjal akut.

Dari hasil investigasi sementara ditemukan setidaknya ada 3 zat kimia di tubuh pasien, yakni etilen glikol, dietilen glikol dan glikol eter atau EGBE.

"Kemenkes sudah meneliti bahwa pasien balita yang terkena AKI (accute kidney Injury) terdeteksi memiliki 3 zat kimia berbahaya (ethylene glycol-EG, diethylene glycol-DEG, ethylene glycol butyl ether-EGBE)," papar Menkes Budi.

Baca Juga: Geger, Daftar Nama Obat yang Berbahaya untuk Anak-anak, Warganet Ini Minta Maaf: Pas di Cek Ada Semua

Dietilen glikol adalah bahan kimia yang digunakan sebagai gliserin atau pelarut alternatif yang banyak digunakan dalam sirup obat batuk. Cairan antibeku ini juga biasanya digunakan sebagai cairan rem.

Sedangkan etilen glikol adalah bahan kimia tidak berwarna dan berbau, serta saat ditelan punya efek yang sangat beracun.

Lalu glikol eter adalah cairan bening yang mudah terbakar dengan berbau ringan. Sama seperti etilen dan dietilen zat kimia ini juga berfungsi sebagai pelarut dalam air, bisa bercampur minyak dan sabut, dan umumnya digunakan sebagai pembersih tinta, cat atau pelapis.

"Beberapa jenis obat sirup yang digunakan oleh pasien balita yang terkena AKI (kita ambil dari rumah pasien), terbukti memiliki EG, DEG, EGBE, yang seharusnya tidak ada atau sangat sedikit kadarnya di obat-obatan sirup tersebut," tutup Menkes Budi.

Sementara itu, Kemenkes melaporkan kasus gagal ginjal akut misterius yang muncul di Indonesia, dalam dua bulan terakhir ini menyerang anak usia enam bulan sampai 18 tahun.


Hingga saat ini, total 206 kasus gagal ginjal akut dilaporkan, dengan 99 diantaranya meninggal dunia dan paling banyak mendominasi usia satu hingga lima tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI