Suara.com - Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengatakan bahwa pihaknya tengah mengidentifikasi 15 obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG). Bahan tersebut diduga berkaitan dengan kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Pemerintah memerintahkan penghentian sementara penjualan obat sirup di seluruh apotek selama pelaksanaan investigasi. Pemerintah kini juga terus mengidentifikasi gangguan ginjal akut pada anak di Indonesia.
"Kita terus melakukan investigasi dan melakukan beberapa hal untuk identifikasi kelainan ginjal akut pada anak, salah satunya adalah penyebab infeksi karena obat-obatan," kata Dante seperti dikutip dari ANTARA.
![Ilustrasi obat sirup. Tips aman mengonsumsi obat sirup bagi anak. [ANTARA]](https://media.suara.com/pictures/original/2022/10/19/11255-obat-sirup.jpg)
"Obat-obatan tersebut sudah dilakukan pemeriksaan di laboratorium pusat forensik dan sedang kita identifikasi lagi obat mana saja yang bisa menyebabkan kelainan ginjal," katanya.
Dante mengatakan bahwa pemerintah tidak melarang penggunaan paracetamol, tetapi melarang penggunaan produk obat berbentuk sirup yang bisa tercemar etilen glikol (EG).
"Bukan paracetamol yang tidak boleh, yang tidak boleh adalah karena beberapa obat tersebut mengandung EG dan sedang diidentifikasi 15 hingga 18 obat yang diuji, sirup, masih mengandung EG, dan kita identifikasi lagi bahwa EG ini bisa bebas," katanya.
Dante mengatakan bahwa warga yang membutuhkan alternatif obat selain sirup untuk anak dapat berkonsultasi dengan dokter.
"Dokter akan memberikan obat racikan dan paracetamol tetap aman. Bukan paracetamol yang tidak aman," katanya.
Kementerian Kesehatan menerbitkan instruksi perihal kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut pada anak tanggal 18 Oktober 2022.
Baca Juga: Dilarang Dijual Sementara Oleh Kemenkes, Ini 6 Obat Sirup yang Paling Sering Dibeli di Apotek
Dalam hal ini, Kementerian Kesehatan menginstruksikan kepada seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah.