Penjualan Obat Sirup Disetop Sementara, Jika Anak Batuk Pilek Gimana Mengobatinya? Ini Kata Kemenkes dan Ahli Farmasi

Kamis, 20 Oktober 2022 | 06:52 WIB
Penjualan Obat Sirup Disetop Sementara, Jika Anak Batuk Pilek Gimana Mengobatinya? Ini Kata Kemenkes dan Ahli Farmasi
Ilustrasi anak sakit tak boleh diberi obat sirup, anak batuk pilek. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pelarangan sementara konsumsi obat sirup karena risiko gagal ginjal akut misterius oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuat orangtua bingung cara obati anak sakit demam dan batuk pilek.

Pasalnya obat sirup jadi andalan selain karena bentuknya yang mudah dicerna, obat ini terdapat rasa manis yang disukai anak.

Pelarangan sementara ini sesuai dengan surat edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022, bahwa apotek dilarang sementara menjual bebas obat sirup kepada masyarakat untuk sakit apapun.

Ilustrasi obat sirup (Freepik.com)
Ilustrasi obat sirup (Freepik.com)

Selain itu, dokter juga sementara dilarang meresepkan obat sirup untuk semua pasiennya, hingga Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan stakeholder lainnya menemukan penyebab pasti gangguan ginjal akut yang terjadi kepada lebih dari 180 anak, dengan puluhan di antaranya meninggal dunia.

Baca Juga: Kemenkes Minta Orang Tua Waspadai Gejala-gejala yang Mengarah pada Gagal Ginjal Akut

Gagal ginjal akut adalah kondisi ketika ginjal tidak mampu membuang zat beracun dan cairan berlebih serta menyeimbangkan air dan elektrolit dengan optimal. Umumnya, ginjal menyaring kotoran dalam tubuh dan membuangnya melalui urin atau air kencing.

Lantas yang jadi pertanyaan bagaimana jika anak sakit, obat apa yang perlu diberikan?

Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril Sp.P, MPH, mengatakan alih-alih menggunakan obat sirup masyarakat bisa memberikan anak racikan obat atau puyer yang digerus lalu dilarutkan dengan air putih, hingga pemberian obat melalui anus.

“Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal atau anus), atau lainnya,” kata dr. Syahril melalui keterangan pers, Rabu (19/10/2022).

Adapun pemberian obat sirup saat ini, harus berdasarkan resep dan pemeriksaan dokter, yang akan menilai kedaruratan anak harus menerima obat sirup.

Baca Juga: Waspada Gejala-gejala yang Mengarah pada Gagal Ginjal Akut pada Anak-anak

“Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan,” tutur drm Syahril.

Rekomendasi lain disampaikan Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Zullies Ikawati bahwa penanganan non-farmakologis atau tanpa menggunakan obat-obatan bila tidak darurat, saat ini lebih lebih diutamakan.

"Kalau demam, bisa gunakan kompres dulu, atau pakai parasetamol puyer atau bentuk-bentuk lain," kata Dr. Zullies.

Tapi ia mengakui, banyak anak menolak obat puyer, tablet atau kapsul karena pahit atau sulit menelan. Maka ia tak masalah diberi tambahan berupa pemanis alami.

"Jika pahit, bisa minta ditambahkan pemanis yang aman untuk anak," tutup dr. Zullies.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI