Suara.com - Pelarangan sementara konsumsi obat sirup karena risiko gagal ginjal akut misterius oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuat orangtua bingung cara obati anak sakit demam dan batuk pilek.
Pasalnya obat sirup jadi andalan selain karena bentuknya yang mudah dicerna, obat ini terdapat rasa manis yang disukai anak.
Pelarangan sementara ini sesuai dengan surat edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022, bahwa apotek dilarang sementara menjual bebas obat sirup kepada masyarakat untuk sakit apapun.

Selain itu, dokter juga sementara dilarang meresepkan obat sirup untuk semua pasiennya, hingga Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan stakeholder lainnya menemukan penyebab pasti gangguan ginjal akut yang terjadi kepada lebih dari 180 anak, dengan puluhan di antaranya meninggal dunia.
Gagal ginjal akut adalah kondisi ketika ginjal tidak mampu membuang zat beracun dan cairan berlebih serta menyeimbangkan air dan elektrolit dengan optimal. Umumnya, ginjal menyaring kotoran dalam tubuh dan membuangnya melalui urin atau air kencing.
Lantas yang jadi pertanyaan bagaimana jika anak sakit, obat apa yang perlu diberikan?
Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril Sp.P, MPH, mengatakan alih-alih menggunakan obat sirup masyarakat bisa memberikan anak racikan obat atau puyer yang digerus lalu dilarutkan dengan air putih, hingga pemberian obat melalui anus.
“Sebagai alternatif dapat menggunakan bentuk sediaan lain seperti tablet, kapsul, suppositoria (anal atau anus), atau lainnya,” kata dr. Syahril melalui keterangan pers, Rabu (19/10/2022).
Adapun pemberian obat sirup saat ini, harus berdasarkan resep dan pemeriksaan dokter, yang akan menilai kedaruratan anak harus menerima obat sirup.
Baca Juga: Kemenkes Minta Orang Tua Waspadai Gejala-gejala yang Mengarah pada Gagal Ginjal Akut
“Kemenkes mengimbau masyarakat untuk pengobatan anak, sementara waktu tidak mengkonsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup tanpa berkonsultasi dengan tenaga kesehatan,” tutur drm Syahril.