Dilarang Dijual Sementara Oleh Kemenkes, Ini 6 Obat Sirup yang Paling Sering Dibeli di Apotek

Kamis, 20 Oktober 2022 | 06:35 WIB
Dilarang Dijual Sementara Oleh Kemenkes, Ini 6 Obat Sirup yang Paling Sering Dibeli di Apotek
Ilustrasi obat sirup. (Dok. Element Envato)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI memberikan instruksi untuk semua apotek setop penjualan obat sirup sementara. Hal ini dilakukan menanggapi dugaan penggunaan paracetamol sirup yang disebut sebagai penyebab gangguan ginjal akut misterius pada anak belakangan ini.

Perintah larangan penggunaan obat sirup ini terdapat dalam surat edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022. Di dalamnya dijelaskan, apotek dilarang sementara menjual bebas obat sirup kepada masyarakat untuk sakit apapun.

"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk syrup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis SE Kemenkes yang diterima Suara.com, Rabu (19/10/2022).

Adanya larangan penggunaan serta penjualan obat sirup ini lantas menjadi perhatian. Pasalnya, obat sirup cukup sering digunakan para orang tua dalam mengobati anaknya yang sakit.

Selain itu, obat sirup juga memang mudah didapatkan di berbagai apotek oleh orang tua. Berikut terdapat beberapa daftar obat sirup yang banyak dibeli di apotek.

Ilustrasi apotek. [Envato]
Ilustrasi apotek. [Envato]

1. Sanmol Paracetamol Sirup

Sannol Paracetamol Sirup merupakan produk yang cukup sering dibeli para orang tua saat anaknya sakit. Obat satu ini biasa digunakan ketika anak mengalami demam atau panas pasca imunisasi. Untuk dosis mengonsumsinya, biasa merk satu ini diminum 3-4 kali sehari.

2. Tempra Paracetamol

Obat sirup yang juga sering dibeli di apotek yaitu Tempra Paracetamol. Obat satu ini mengandung zat aktif paracetamol yang dapat menurunkan suhu panas saat demam. Selain itu, biasanya obat ini juga digunakan untuk meredakan nyeri karena pertumbuhan gigi. Untuk mengonsumsinya yaitu tidak lebih dari 5 kali sehari sehabis makan.

Baca Juga: Penyebabnya Belum Diketahui, Ini 6 Gejala Gangguan Ginjal Akut Menurut Kemenkes

3. Panadol Anak

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI