Belakangan ini, ramai diperbincangkan Aipda HR yang mencoret-coret dinding Polres Luwu, Sulawesi Selatan dengan tulisan ‘Sarang Pungli’ dan ‘Sarang Korupsi. Diketahui, Aipda HR merupakan anggota Polres Luwu yang memiliki gangguan kejiwaan.
Mengutip dari berbagai sumber, Rumah Sakit Umum Daerah Batara Guru mengungkap hasil pemeriksaan kejiwaan dari Aipda HR. Diketahui, Aipda HR ternyata mengalami psikotik akut.
Lantas, apa itu psikotik akut?
Diketahui, gangguan psikotik ini merupakan suatu gangguan jiwa. Gejala-gejalanya yaitu berupa gangguan proses berpikir. Para penderita psikotik akut ini memiliki pikiran yang tidak realistik disertai dengan arus pikiran yang kacau.
Baca Juga: Polisi Dibawa Ke RSJ Setelah Coret Dinding Kantor Polisi "Sarang Pungli"
Mengutip dari Alomedika, gangguan psikotik akut ini merupakan penyakit psikiatri yang ditandai dengan onset tiba-tiba dari satu atau lebih gejala berikut ini:
- Delusi
- Halusinasi
- Postur
- Perilaku yang Bizzare
- Bicara yang kacau
Gangguan psikotik akut ini bisa menjadi gejala awal dari penyakit psikotik lainnya, seperti schizophrenia.
Gangguan psikotik akut ini memiliki perbedaan dengan gangguan psikotik lainnya, terlebih dalam hal jenis dan intensitas gejala, durasi waktu, serta perjalanan gangguan yang bisa kembali penuh pada fungsi premorbid.
Adapun perbedaannya dengan schizophrenia berada pada kriteria waktu yaitu psikotik akut biasanya terjadi dalam 1 hari, tetapi kurang dari 1 bulan, dan tidak disebabkan gangguan medis umum.
Tidak adanya fase prodromal pada orang dengan gangguan psikotik akut ini menjadikan klasifikasi diagnosis ini tampak seperti perubahan fungsi mental mendadak yang akhirnya kembali pada kondisi seperti sebelum mengalami gangguan, atau tampak seperti pulih sempurna.
Penyebab dari gangguan psikotik akut ini yaitu adanya stresor yang jelas. Stresor ini berupa stresor berat dari masalah interpersonal, pekerjaan dan pola relasi harian yang menimbulkan kecenderungan perilaku membahayakan diri sendiri atau orang lain.
Biasanya, pasien dengan gangguan psikotik akut ini cenderung bisa kembali pulih seperti semula. Namun, bisa juga berkembang menjadi schizophrenia.
Adapun penanganan terhadap orang atau pasien dengan gangguan psikotik akut ini harus dilakukan rawat inap.
Tidak hanya itu, pasien yang menderita psikotik akut juga harus melakukan farmakoterapi atau diberikan anti psikotik maupun dilakukan psiko therapy, baik itu individual, kelompok, maupun keluarga.
Di sisi lain, terkait dengan coretannya, Aipda HR mengaku siap membuktikan tulisan yang menyebut bahwa Polres Luwu ini merupakan sarang pungli dan sarang korupsi.
Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian merespons masukan personel Polri dan masyarakat yang meminta untuk mendalami adanya coretan di Polres Luwu tersebut, Listyo Sigit memerintahkan pada Kadiv Propam, Polri Irjen Syahardiantono untuk melakukan pendalaman.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa