BPOM: 2 Bahan Kimia Penyebab Gagal Ginjal Akut Misterius Bisa dari Obat Tercemar

Rabu, 19 Oktober 2022 | 09:08 WIB
BPOM: 2 Bahan Kimia Penyebab Gagal Ginjal Akut Misterius Bisa dari Obat Tercemar
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Penny K Lukito dalam jumpa pers daringnya yang dipantau dari Jakarta, Jumat (8/1/2021).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dugaan obat batuk sirup anak menyebabkan gangguan ginjal akut atau gagal ginjal akut misterius anak, karena mengandung etilen glikol dan dietilen glikol ditanggapi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Menurut BPOM, 4 obat batuk sirup dari India, yang beredar di Kambia, Afrika yang kedapatan mengandung dua zat kimia tersebut dan menyebabkan puluhan anak alami gagal ginjal akut, tidak terdaftar dan tidak beredar di Indonesia.

Selain itu BPOM juga melarang semua produk obat batuk untuk anak maupun dewasa yang beredar di Indonesia, dilarang menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), termasuk sebagai bahan pelarut sekalipun.

Dietilen glikol adalah bahan kimia yang digunakan sebagai gliserin atau pelarut alternatif yang banyak digunakan dalam sirup obat batuk. Cairan antibeku ini juga biasanya digunakan sebagai cairan rem.

Baca Juga: Jangan Garuk! Ini Cara Atasi Gatal pada Alat Kelamin Pria dengan Obat Alami

Ilustrasi Anak Sakit Perut - Penyebab Gangguan Ginjal Akut pada Anak (Pexels)
Ilustrasi Anak Sakit Perut - Penyebab Gangguan Ginjal Akut pada Anak (Pexels)

Sedangkan etilen glikol adalah bahan kimia tidak berwarna dan berbau, serta saat ditelan punya efek yang sangat beracun.

Tapi menurut BPOM, alih-alih ditemukan dalam obat, dua bahan kimia ini masih bisa ditemukan dalam pelarut tambahan seperti gliserin atau propilen yang tercemar.

"Namun demikian EG dan DEG dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan, BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional," ujar BPOM melalui keterangan yang diterima suara.com, Rabu (19/10/2022).

Hasilnya kini semua industri farmasi, dimana tempat produksi obatnya berpotensi tercemar EG dan DEG, sebagai tanggungjawab diminta melaporkan hasil pengujian, untuk dilihat apakah melebihi batas maksimal yang ditetapkan.

"Diminta untuk melaporkan hasil pengujian yang dilakukan secara mandiri sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha. Industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat dan atau bahan baku jika diperlukan," jelas BPOM.

Baca Juga: Gagal Ginjal Akut Misterius Pada Anak Perlu Diwaspadai, Apa Gejala Utamanya?

Terkait gangguan ginjal akut atau gagal ginjal akut misterius yang sudah menyerang nyaris 200 anak Indonesia, BPOM bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) masih menelusuri dan melakukan investigasi medis, untuk mengetahui penyebabnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI