Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa produk pangan Mie Sedaap ditarik dari peredaran di Hong Kong dan Singapura karena mengandung etilen dioksida, berbeda dengan yang ada di Indonesia.
Meski begitu, BPOM tak menampik jika ada beberapa varian yang sama yang beredar di Indonesia.
"Berdasarkan penelusuran Badan POM, produk mie sedaap yang ditarik di Hong Kong dan Singapura, berbeda dengan produk yang beredar di Indonesia," ujar BPOM melalui keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com, Selasa (11/10/2022).
BPOM mengatakan Indonesia menjadikan aturan Codex Alimentarius Commission (CAC) yang berada di bawah naungan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai acuan, yang sayangnya belum mengatur terkait batasan kandungan etilen oksida.
Baca Juga: Produsen Mie Sedaap Buka Suara Usai Produknya Ditarik dari Malaysia karena Mengandung Etilen Oksida
"WHO atau FAO belum mengatur batas maksimal residu etilen oksida (EtO) dan 2-Kloroetanol (2-CE). Namun, sesuai dengan dokumen 'Guidelines for Rapid Risk Analysis Following Instances of Detection of Contaminants in Food Where There is no Regulatory Level' yang diterbitkan tahun 2019,"
"Apabila belum ada maksimum level dari suatu kontaminan, maka digunakan batas maksimum kontaminan sebesar 0,001 miligram (mg) atau 1 mikrogram per kilogram (kg)," sambung BPOM
Selanjutnya BPOM juga mengaku sudah meminta produsen Mie Sedaap memperbaiki dan menarik produknya, khususnya di negara yang menerapkan batasan residu etilen dioksida.
"Produsen telah memberikan informasi bahwa mulai 1 September 2022 telah mengganti supplier bahan baku yang tidak menggunakan fumigan EtO namun menggunakan sterilisasi uap panas yang dibuktikan dengan hasil uji," tutup BPOM
Adapun varian Mie Sedaap yang ditarik dari peredaran di Hong Kong dan Singapura, yakni:
Baca Juga: 3 Negara Menolak Peredaran Mie Sedaap, Wings Group Lakukan Investigasi
- Mi Instan Goreng Rasa Ayam Pedas Ala Korea merek Sedaap (Sedaap Korean Spicy Chicken Flavour Fried Noodle), ditarik di Hong Kong.
- Penarikan tanggal 6 Oktober 2022: Mie Sedaap Korean Spicy Soup instant noodles (kadaluarsa 17 Maret 2023) dan Mie Sedaap Korean Spicy Chicken instant noodles (kadaluarsa 21 Mei 2023), ditarik di Singapura.
- Penarikan tanggal 8 Oktober 2022: Mie Sedaap Soto flavour instant noodles (kadaluarsa 11 Desember 2022) dan Mie Sedaap Curry flavour instant noodles (kadaluarsa 22 Februari 2023), ditarik di Singapura.
Kekinian, ada juga 2 varian Mie Sedaap lain yang ditarik di Malaysia, yakni Mi Sedaap Korean Spicy Chicken dan Mi Sedaap Korean Spicy Soup.
Bahkan kabar terbarunya, per Selasa (11/10/2022) varian Mie Sedaap Kari Spesial dan mie instan instan Korean Spicy Chicken juga ikut ditarik dari Singapura. Sehingga total ada 6 varian Mie Sedaap yang ditarik di negeri singa putih itu.
Tanggapan Wings Group Sebagai Produsen
Produsen Mie Sedaap, Wings Group Indonesia mengatakan tidak menggunakan kandungan etilen dioksida, yang diklaim sebagai racun serangga dalam Mi Sedaap Korean Spicy Chicken dan Mi Sedaap Korean Spicy Soup yang ditarik pemerintah Malaysia dari pasaran.
Dikatakan Head of Corporate Communications & CSR Wings Group Indonesia, Sheila Kansil bahwa pihaknya sedang melakukan investasi lebih lanjut dengan otoritas di Indonesia, maupun beberapa negara yang melakukan penarikan produk mie sedaap di pasaran.
"Mie Sedaap memastikan tidak menggunakan etilen oksida di seluruh lini produksi," ujar Sheila melalui keterangan yang diterima suara.com, Selasa (11/10/2022).
Sheila mengklaim penggunaan etilen oksida sudah jadi hal biasa di industri agrikultur. Bahan kimia ini umumnya digunakan sebagai anti mikroba atau zat sterilizer dalam pangan.
"Di industri agrikultur sebagai zat sterilizer atau anti mikroba pada rempah-rempah dan biji-bijian yang masih digunakan hingga saat ini di Amerika Serikat, Kanada, dan berbagai negara lainnya," terang Sheila.
Selain itu, menurutnya Mie Sedaap sudah menyesuaikan standar keamanan pangan yang berlaku, diantaranya sebagai berikut:
- Mendapat izin Badan Pengawas Obat & Makanan Republik Indonesia (BPOM RI).
- Sertifikat Halal (MUI).
- Sertifikasi ISO 22000 mengenai Standar Internasional Manajemen Keamanan Pangan.
- Sertifikasi ISO 9001 mengenai Standar Internasional Sistem Manajemen Mutu