Suara.com - Kekerasan seksual dan kejahatan oleh orang dewasa masih rentan menyerang anak-anak. Kementerian Perlindungan anak dan Pemberdayaan Perempuan (KemenPPPA) meminta setiap kekuarga aktif melindungi dan lakukan tindakan pencegahan hal tersebut.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar mengatakan bahwa dengan begitu anak juga sebenarnya bisa terhindar juga dari pernikahan dini.
Melalui keterangan tertulisnya, ia membagikan sejumlah tips untuk para orang tua dalam mencegah dan melindungi anak dari bahaya kejahatan dan kekerasan seksual.
1. Jalin Komunikasi dengan Anak
Baca Juga: Pelecehan Seksual di Trans Banyumas Terekam CCTV, Sopir Gercep Turunkan Pelaku
Menurut Nahar, memiliki komunikasi yang baik menjadi kunci dalam membangun hubungan yang harmonis antara orang tua dan anak. Dengan komunikasi efektif, anak merasa didengarkan dan dipahami sehingga dapat menumbuhkan penilaian positif dan penghargaan terhadap anak itu sendiri. Hal itu tentu dapat menumbuhkan kepercayaan dalam diri anak.
2. Buat Anak Nyaman
Ia menambahkan, apabila sudah terbentuk komunikasi yang efektif antara orang tua dan anak, maka anak akan lebih terbuka. Sehingga orang tua dapat lebih dini untuk mengetahui bahwa anak mengalami perundungan, kekerasan, atau potensi yang mengarah pada hubungan yang belum waktunya.
Hal ini dapat mempermudah orang tua untuk dapat menangani dan mencegah anak dari bahaya yang mengintai anak, seperti kekerasan atau kejahatan lainnya.
“Ada banyak cara yang dapat dilakukan di antaranya meluangkan waktu untuk mengobrol dengan anak, menjadi pendengar yang baik, menghargai dan memberikan apresiasi setiap pendapat anak, memberikan alasan yang jelas, bermain bersama, hingga melakukan aktivitas positif bersama,” ujarnya.
3. Cegah Anak Jalin Hubungan dengan Orang Dewasa
Nahar juga prihatin pada sejumlah fenomena publik figur yang menjalin hubungan dengan anak di bawah umur yang mengarah pada hal-hal negatif.
“Hal ini jelas memberikan dampak buruk, anak menjadi rentan untuk mengalami kekerasan dan tindakan melanggar hukum lainnya,” katanya.
Ia mengungkapkan bahwa banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi apabila orang dewasa dengan rentang usia yang berbeda jauh mencoba mendekati anak, serta tidak sedikit juga yang melakukan bujuk rayu untuk segera dinikahi.
Anak-anak dalam hal ini secara kognitif belum benar-benar memahami konteks hubungan romantis dengan lawan jenis, dan belum dapat dikatakan secara sadar memberikan persetujuan untuk dapat melakukan kegiatan seksual.
4. Jangan Biarkan Anak Lakukan Pernikahan Dini
Anak juga sangat rentan untuk mengalami perkawinan dini atau belum memasuki usia perkawinan. Menurut Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2019, menyebutkan bahwa usia minimal perempuan untuk menikah adalah berusia 19 tahun.
Selain itu, berbagai dampak perkawinan anak, seperti meningkatkan angka putus sekolah akibat menikah, meningkatnya angka stunting, angka kematian bayi, angka kematian ibu, meningkatnya pekerja anak, adanya upah rendah, sehingga juga menimbulkan kemiskinan.