Meski begitu, Sekretaris Jenderal Gakeslab Indonesia, dr. Randy H. Teguh mengatakan upaya mempercepat sertifikasi TKDN alkes masih lambat karena terbatasnya kapasitas lembaga survei.
Salah satunya lembaga survei yang belum melakukan sertifikasi produk alkes dalam negeri, karena apabila produk alkes dalam negeri belum dapat sertifikasi, maka sulit untuk mendapatkan prioritas dibeli oleh pengguna dalam hal ini rumah sakit.
Adapun batasan sertifikasi TKDN, harus memiliki nilai minimum 25 persen untuk bisa diserap oleh pasar dan jadi substitusi atau produk pengganti alkes impor.
“Bila tidak, maka produk alkes dalam negeri tersebut akan mengalami nasib serupa dengan produk impor, yaitu tidak diprioritaskan untuk dibeli oleh fasilitas kesehatan pemerintah,” tutup Randy.