Suara.com - Anak-anak turur menjadi korban jiwa pada tragedi Kanjuruhan di Malang, Sabtu (1/10) lalu usai pertandingan sepakbola antara Arema FC vs Persebaya. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat ada 37 anak yang menjadi korban.
Berdasarkan data sementara di Posko Postmortem Crisis Center Pemerintah Kabupaten Malang per Selasa (4/10) pukul 02.00 WIB, total korban meninggal dunia ada sebanyak 133 orang.
Jumlah tersebut terdiri dari 42 perempuan, 91 laki-laki, dan 37 anak dengan rentang usia 3-17 tahun. Terdapat pula korban yang belum teridentifikasi usianya sebanyak 18 orang.
Agar peristiwa seperti itu tidak terulang, Menteri PPPA Bintang Puspayoga meminta semua pihak untuk bersama hadirkan stadion sepakbola yang ramah perempuan dan anak. Juga penyelenggaraan pertandingan harus menjamin perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk perempuan dan anak.
“Penyelenggara pertandingan harus memiliki panduan atau protokol perlindungan bagi kelompok rentan, khususnya anak-anak termasuk juga perempuan dan penyandang disabilitas,” kata Bintang dalam siaran tertulisnya, Selasa (4/10).
Ia menyampaikan rasa prihatin dan rasa duka terhadap korban meninggal dunia tersebut. Terlebih terdapat korban perempuan dan anak dalam kerusuhan itu.
Selain dijamin biaya pengobatan medis dan santunan dari pemerintah, para korban juga akan memdapat pendampingan khusus terkait psikologis, khususnya terhadap perempuan dan anak sebagai cross cutting issues.
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Malang (Dinsos P3AP2KB) bekerja sama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Malang untuk bersama-sama membuka Hotline Layanan pendampingan bagi korban dan keluarga korban pasca kerusuhan suporter di Stadion Kanjuruhan Malang.
Bintang berharap kejadian seperti itu tak terulang dan edukasi kepada suporter kembali harus dimasifkan.
KemenPPPA juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur serta Kabupaten Malang terkait penanganan perempuan dan anak yang menjadi korban. Sedang dilakukan pendataan korban dan akan ditindaklanjuti dengan penjangkauan korban.
Baca Juga: Kupas Tuntas Tragedi Kanjuruhan, Apa Saja Langkah yang Sudah Dilakukan Pemerintah?
"Wajar olahraga sepakbola menjadi tontonan yang juga sangat menarik bagi perempuan dan anak-anak. Namun demikian, tentu ada faktor-faktor risiko bagi keselamatan perempuan dan anak pada setiap kegiatan. Oleh karena itu, dalam setiap pertandingan sepakbola perempuan dan anak sebagai kelompok rentan harus mendapatkan perlindungan," kata Bintang.
Ia meminta agar fasilitas stadion harus mendukung hadirnya penonton perempuan, anak-anak, dan penyandang disabilitas dengan melengkapi fasilitas petunjuk, seperti larangan merokok dan larangan lain yang dapat memicu terjadinya kerusuhan.
Menurutnya, keamanan penyelenggaraan pertandingan sepakbola bagi perempuan dan anak harus dimulai dari proses pembelian tiket hingga penonton meninggalkan stadion usai pertandingan.
“Semua pihak harus paham dalam melaksanakan prosedur untuk mengakomodasi keamanan dan kenyamanan semua penonton, termasuk penyandang disabilitas, perempuan dan anak-anak,” ujarnya.