Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM RI menemukan vitamin C, vitamin D3, hingga vitamin E ilegal yang tidak mengandung zat aktif vitamin, dijual di e-commerce dan media online.
Tak main-main, 718 ribu vitamin ilegal dan tanpa izin edar berhasil ditemukan, dengan nilai ekonomi sebesar Rp 185 miliar.
“Selama Bulan Oktober 2021 hingga Agustus 2022, BPOM telah menemukan sejumlah 22 item produk vitamin ilegal pada 19.703 tautan atau link yang melakukan penjualan produk vitamin tanpa izin edar," ujar Plt. Deputi Bidang Penindakan BPOM RI, Nur Iskandarsyah melalui keterangan yang diterima suara.com, Selasa (4/10/2022).
Menurut BPOM, temuan ini bisa membahayakan kesehatan masyarakat karena keamanan, khasiat, dan mutu produk yang tidak terjamin.
Baca Juga: Jenis Vitamin Penangkal Influenza di Musim Pancaroba
Peredaran vitamin ilegal ini juga berdampak negatif, karena merugikan pelaku usaha yang selalu patuh dalam menjalankan usaha sesuai peraturan perundang-undangan.
Temuan vitamin C, vitamin D3, hingga vitamin E yang sama sekali tidak mengandung zat aktif vitamin ini didapatkan setelah BPOM, melakukan hasil uji laboratorium.
“Hasil upaya intervensi yang dilakukan BPOM tersebut mengungkapkan bahwa Vitamin D3 dan Vitamin C merupakan produk yang paling banyak ditemukan, di samping Vitamin E," terang Nur.
Selanjutnya, BPOM menindaklanjuti temuan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yaitu sebagai produk tanpa izin edar dan/atau produk yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu.
"Saat ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM sedang menangani 2 perkara dengan barang bukti vitamin ilegal, yaitu pada tempat kejadian peristiwa di Jakarta dan Batam," tutup Nur.
Baca Juga: Ini Enam Vitamin Terbaik untuk Halau Influenza saat Pancaroba Saat Ini