Isnur juga menegaskan, terkait penggunaan gas air mata sendiri pada dasarnya sudah dilarang oleh FIFA. Hal tersebut sudah tercantum dalam pasal 19 terkait penggunaan gas air mata ataupun senjata api untuk mengamankan massa.
“Padahal jelas penggunaan gas Air mata tersebut dilarang oleh FIFA. FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion,” jelas Isnur.