Suara.com - Pertandingan Arema dan Persebaya Stadion Kanjuruhan memakan banyak korban. Hingga kini tercatat sebanyak 129 korban meninggal dunia akibat.
Dalam sejumlah laporan disebutkan korban meningga diduga dipicu gas air mata dari polisi yang membuat penonton yang desak-desakan saat ingin keluar dari Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022). Akibatnya, banyak masyarakat yang protes terkait penggunaan gas air mata.
Gas air mata sendiri memang bukan suatu hal yang dianjurkan dalam mengamankan massa. Apalagi bahan yang terdapat dalam gas air mata memiliki dampak yang kurang baik bagi kesehatan.
Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Dr. dr. Agus Dwi Susanto, Sp.P(K). mengatakan, penggunaan gas air mata akan memberikan dampak bagi saluran napas.
Baca Juga: Tragedi Stadion Kanjuruhan Renggut 182 Nyawa, dr Tirta: Gas Air Mata Bikin Suporter Terkena Hipoksia
“Gas air mata ini dapat menimbulkan dampak kesehatan pada manusia. Efek dari penggunaan gas air mata ini akan menyebabkan berbagai iritasi di saluran napas bagian bawah dari hidung hingga tenggorokan” ucap Dokter Agus saat dihubungi Suara.com, Minggu (2/10/2022).
Tidak hanya itu, Dokter Agus menuturkan, gas air mata juga akan memberikan beberapa gejala yang berdampak buruk sehingga penggunaannya dinilai cukup berbahaya.
“Gas air mata juga menimbulkan gejala, mulai dari hidung berair, adanya rasa terbakar di hidung dan tenggorokan, batuk, dahak, nyeri dada hingga mata,” jelas Dokter Agus.
Dokter Agus menambahkan, gas air mata juga tidak hanya berdampak pada pernapasan, tetapi penglihatan mata.
“Pada mata, (gas air mata) menyebabkan iritasi yang menimbulkan mata menjadi merah, rasa terbakar pada mata serta pandangan menjadi kabur,” pungkas Dokter Agus.
Baca Juga: Pasca Tragedi di Kanjuruhan, Manajemen Arema FC Turut Bertanggung Jawab atas Semua Korban
Selain masyarakat, protes penembakan gas air mata tersebut juga dilakukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Menurut Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, penggunaan gas air mata tersebut yang membuat masyarakat berdesakan untuk keluar.
Isnur juga menegaskan, terkait penggunaan gas air mata sendiri pada dasarnya sudah dilarang oleh FIFA. Hal tersebut sudah tercantum dalam pasal 19 terkait penggunaan gas air mata ataupun senjata api untuk mengamankan massa.
“Padahal jelas penggunaan gas Air mata tersebut dilarang oleh FIFA. FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion,” jelas Isnur.