Asyik, Obat Resep dari BPJS Kesehatan Bisa Diantar ke Rumah Pakai Telemedicine

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Kamis, 29 September 2022 | 10:05 WIB
Asyik, Obat Resep dari BPJS Kesehatan Bisa Diantar ke Rumah Pakai Telemedicine
Ilustrasi Telemedicine. (Elements Envanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perkembangan telemedicine semakin memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan. Tak perlu lagi, pasien mengantre di rumah sakit dan apotek untuk bisa berkonsultasi dengan dokter dan mendapatkan obat resep.

Inilah yang menjadi alasan BPJS Kesehatan menggandeng PT Good Doctor Technology Indonesia (Good Doctor) dalam kerja sama penyediaan layanan pengiriman untuk distribusi obat dalam uji coba telemedicine Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam uji coba ini, Good Doctor akan menyediakan fasilitas pengiriman obat gratis untuk pengiriman pertama ke 20 titik FKTP dan apotek di Medan, Pekanbaru, Padang, Palembang, Jakarta Selatan, Tangerang, Tigaraksa, Cirebon, Cimahi, Sukabumi, Tegal, Yogyakarta, Surakarta, Pasuruan, Denpasar, dan Serang. Obat akan dikirim langsung ke pintu rumah peserta JKN dalam waktu satu jam pada radius 5—8 km.

BPJS Kesehatan menggandeng PT Good Doctor Technology Indonesia (Good Doctor) dalam kerja sama penyediaan layanan pengiriman untuk distribusi obat dalam uji coba telemedicine Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (Dok. Good Doctor)
BPJS Kesehatan menggandeng PT Good Doctor Technology Indonesia (Good Doctor) dalam kerja sama penyediaan layanan pengiriman untuk distribusi obat dalam uji coba telemedicine Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (Dok. Good Doctor)

Layanan telemedicine akan dilakukan antara dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dengan dokter spesialis di rumah sakit dalam bentuk konsultasi untuk menegakkan diagnosis, memberikan terapi, dan/atau mencegah keparahan penyakit. Nantinya, peserta JKN yang mengakses layanan dasar di FKTP dan memerlukan konsultasi dokter spesialis, tidak perlu datang ke rumah sakit.

Baca Juga: Kemenkes Ubah Skema Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan Jadi Kelas Rawat Inap Standar, Apa Saja Fasilitasnya?

Dokter FKTP akan mengonsultasikan keluhan peserta kepada dokter spesialis di rumah sakit melalui telemedicine. Konsultasi yang dilakukan dokter FKTP ke dokter spesialis dapat berupa penegakan diagnosis, pemberian terapi, dan pencegahan keparahan penyakit dari eskalasi lebih lanjut.

Hingga saat ini, terdapat 100 FKTP Non-Daerah Terpencil dan Daerah Terpencil yang telah memanfaatkan layanan telemedicine. Layanan ini juga telah dimanfaatkan oleh 117 rumah sakit, 62 apotek dan ruang farmasi Puskesmas yang tersebar di wilayah Indonesia.

"Masyarakat di wilayah-wilayah tertentu, seperti di wilayah 3T (daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal) belum bisa merasakan manfaat fasilitas kesehatan karena terkendala akses. Kendala akses ke fasilitas kesehatan ini dapat disebabkan oleh faktor geografis, transportasi atau ketidaktersediaan fasilitas kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Melalui telemedicine, BPJS Kesehatan mencoba menjawab tantangan ini," tutur Direktur Perencanaan, Pengembangan, dan Manajemen Risiko BPJS Kesehatan, Mahlil Ruby.

Selain itu, akses ke obat-obatan masih menjadi hambatan bagi sebagian peserta JKN. Biaya transportasi untuk mengambil obat bisa jadi lebih besar daripada iuran JKN per bulan. Contohnya, peserta JKN harus mengeluarkan ongkos sebesar Rp40.000 untuk ke tempat pengambilan obat, yang berarti pulang pergi menjadi Rp80.000, sedangkan iuran JKN kelas 3 hanya Rp42.000 dengan skema pembayaran Rp35.000 dibayar peserta JKN dan Rp7.000 ditanggung pemerintah.

"Selama ini untuk pemeriksaan penyakit kronis atau pemeriksaan yang membutuhkan rujuk balik, peserta harus berkonsultasi langsung ke dokter spesialis. Ini tentu saja membutuhkan lebih banyak upaya dari para peserta, baik dalam hal biaya, waktu, dan tenaga. Dengan telemedicine, dokter umum di FKTP dapat membuat rujukan langsung ke dokter spesialis di rumah sakit. Dokter di FKTP akan menjelaskan kondisi pasien dan dokter spesialis di rumah sakit akan memberikan saran pengobatan sehingga proses penanganan pasien JKN berjalan lebih efektif dan efisien," Mahlil menambahkan.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Pantau Pemeriksaan Penunjang Peserta Prolanis JKN di Kepulauan Seribu

Sementara itu Managing Director PT Good Doctor Technology Indonesia, Danu Wicaksana, mengatakan bahwa penandatanganan kerja sama ini selaras dengan visi BPJS Kesehatan dan Good Doctor. Menurutnya, untuk dapat mencapai visi masing-masing instansi, diperlukan kerja sama dan kolaborasi yang solid. Kerja sama Good Doctor dengan BPJS Kesehatan diharapkan bisa menjadi salah satu wujud optimalisasi teknologi dalam memberikan akses kesehatan yang mudah dan terjangkau, tetapi tetap berkualitas, bagi seluruh peserta JKN di pelosok Indonesia.

"Kami menghargai BPJS Kesehatan yang bergerak inovatif dan progresif dengan mengadopsi teknologi untuk memberikan layanan kesehatan yang berkualitas di Indonesia. Kami bertujuan untuk mempertahankan keunggulan kami dalam memberikan perawatan berkualitas tinggi melalui telemedicine untuk lebih mendukung upaya BPJS dalam meningkatkan kehidupan lebih banyak orang di Indonesia," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI