Pakar IPB: Regulasi Pangan Tak Boleh Berpihak Pada Kemasan Tertentu

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Kamis, 29 September 2022 | 09:22 WIB
Pakar IPB: Regulasi Pangan Tak Boleh Berpihak Pada Kemasan Tertentu
Ilustrasi peneliti kesehatan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dosen dan Peneliti di Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan dan SEAFAST Center, Institut Pertanian Bogor (IPB), Nugraha Edhi Suyatma, menegaskan penilaiannya terhadap kemasan berbahan PET dan polikarbonat, keduanya sama-sama memiliki resiko terhadap kesehatan.

Jadi, menurutnya, regulasi pangan itu tidak bisa lebih memihak kepada salah satu kemasan tersebut, apalagi dengan mengatakan kemasan yang satu berbahaya.
 
“Pendapat saya masih tetap seperti awal, bahwasanya dua-duanya itu punya resiko. Memang saya juga bingung dengan pendapat pemerintah yang di luar sana yang seakan-akan ingin menghalangi kemasan galon polikarbonat dan membolehkan galon PET. Sebenarnya kan itu agak ambigu karena justru yang resikonya lebih banyak itu di galon PET,” ujarnya dalam keterangannya, baru-baru ini. 
 
Dia juga mengungkapkan ketidakpahamannya terhadap alasan BPOM ingin mengeluarkan kebijakan “berpotensi mengandung BPA” terhadap galon polikarbonat.

Ilustrasi galon. (Elements Envanto)
Ilustrasi galon. (Elements Envanto)

“Tapi pendapat saya tetap tidak berubah, bahwa dua-duanya kemasan itu tetap beresiko. Dan kalau dipaksakan untuk menggunakan kemasan PET, kan dari aspek lingkungan tidak bagus karena hanya sekali pakai,” ucapnya.
 
Jadi, Nugaraha menegaskan dari awal dirinya sudah tidak sependapat dengan BPOM yang menyampaikan bahwa PET itu lebih aman dari polikarbonat. “Dari awal dan sampai sekarang saya tetap ke BPOM itu ngomong seperti ini,” ujarnya.
 
Dia mengutarakan bahwa International Agency for Research on Cancer (IARC) yang merupakan Lembaga bagian dari WHO belum mengklasifikasikan BPA dalam kategori karsinogenik pada manusia. Sementara, acetaldehyde yang ada dalam kemasan PET justru sudah dimasukkan ke kelompok yang kemungkinan besar karsinogenik untuk manusia. 

“Hingga sekarang, IARC, badan yang di bawah WHO masih mengkategorikan BPA masuk di grup 3, belum masuk di grup 2A atau 2B. Kalau acetaldehyde, justru masuk ke grup 2B itu sejak lama,” katanya.
 
Seperti diketahui, IARC mengklasifikasikan karsinogenik ini dalam 4 grup. Kelompok 1, karsinogenik untuk manusia. Kelompok 2A, kemungkinan besar karsinogenik untuk manusia. Kelompok 2B, dicurigai berpotensi karsinogenik untuk manusia. Kelompok 3, tidak termasuk karsinogenik pada manusia. Kelompok 4, kemungkinan besar tidak karsinogenik untuk manusia.
 
“Jadi, dari sini juga FDA (The United States Food and Drug Administration) mengatakan tidak ada efek BPA atau paparan khusus. Levelnya pun rendah sehingga bisa dibatasi oleh upaya produsen untuk menghilangkan residu BPA yang tidak bereaksi dalam pembuatan plastik polikarbonat. Yakni, bisa dibuat menjadi sangat rendah dan mungkin bisa sampai ke level BPA free,” ungkapnya.

Baca Juga: Teten Ingin Cetak 10 Ribu Santripreneur

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI