Kemenkes Ubah Skema Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan Jadi Kelas Rawat Inap Standar, Apa Saja Fasilitasnya?

Rabu, 28 September 2022 | 22:30 WIB
Kemenkes Ubah Skema Rawat Inap Pasien BPJS Kesehatan Jadi Kelas Rawat Inap Standar, Apa Saja Fasilitasnya?
Ilustrasi rumah sakit. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ini karena semua layanan, fasilitas, pengobatan, dan terapi sudah distandarisasi dan harus sama di semua rumah sakit di seluruh Indonesia.

"Sekarang kita juga mempercepat layanan, dengan fasilitas antrean online di aplikasi Mobile JKN. Jadi pasien tidak perlu menunggu lama di fasilitas kesehatan," terang dr. Lily.

Apalagi dengan sistem KRIS, pasien juga tidak perlu lagi kembali ke fasilitas kesehatan atau Faskes pertama untuk kembali mendapatkan rujukan rutin.

"Perpanjangan rujukan rutin dilakukan melaluI aplikasi V- Claim di rumah sakit, sehingga peserta tidak perlu kembali ke FKTP (puskesmas atau klinik) selama 90 hari ke depan untuk memperpanjang rujukan," tutup dr. Lily.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI