Adapun salah satu kekhawatiran jika RUU Kesehatan disahkan, dihapuskannya undang-undang organisasi profesi yang jadi acuan pelayanan masing-masing profesi kesehatan.
"Di dalam omnibus law ini jangan sampai menghapuskan undang-undang organisasi profesi, karena kan omnibus law ini kan menyatukan undang-undang," jelasnya.
Sementara itu, hingga saat ini RUU Kesehatan belum ada satupun draft-nya disampaikan ke masyarakat, khususnya masyarakat kesehatan seperti organisasi profesi.
Bahkan dalam halaman DPR RI dan lampiran Surat Keputusan DPR RI No.8/DPR RI/II/2021-2022 bahwa RUU Kesehatan (Omnibus Law) tidak ada dalam daftar tersebut.
RUU ini baru termuat dalam berita “Baleg DPR Bahas Daftar Usulan Prioritas Prolegnas Prioritas 2023” pada 29 Agustus 2022.
"Lalu kami mendapatkan informasi RUU ini telah ditetapkan oleh Baleg DPR dalam daftar Prolegnas Prioritas tahun 2022," tutup dr. Adib.
Ketua PPNI, Harif Fadillah mengaku khawatir RUU Kesehatan ini dibahas secara diam-diam dan tidak terbuka ke masyarakat, khususnya organisasi profesi yang akan merasakan dampak secara langsung.
"Kita khawatir ini dibahas secara diam-diam, padahal undang-undang organisasi profesi yang membahas dan menata pendidikan organisasi profesi tau-tahu dicabut, jadi UU Kesehatan ini bisa dianggap sebagai kemunduran atau bertolak belakang," timpal Harif.
Baca Juga: Unjuk Rasa Buruh di Purwakarta Tolak Kenaikan Harga BBM dan Omnibus Law