IDI Tolak Rancangan Omnibus Law Kesehatan yang Dibahas DPR, Apa Alasannya?

Senin, 26 September 2022 | 15:59 WIB
IDI Tolak Rancangan Omnibus Law Kesehatan yang Dibahas DPR, Apa Alasannya?
Ikatan Dokter Indonesia. (Suara.com/Dini Afrianti)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama beberapa organisasi kedokteran Indonesia menolak Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan atau Omnibus Law, karena dinilai tidak memiliki urgensi.

Urgensi RUU Kesehatan tidak sebanding dengan beberapa penanganan penyakit seperti Demam Berdarah Dengue (DBD), tuberkulosis (TBC), dan sebagainya yang harus segera diatasi.

Tidak hanya IDI, penolakan ini juga disampaikan Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Ikatan Dokter Indonesia. (Suara.com/Dini Afrianti)
Ikatan Dokter Indonesia. (Suara.com/Dini Afrianti)

"Hal paling urgen yang saat ini harus dilakukan pemerintah adalah memperbaiki sistem kesehatan yang secara komprehensif berawai dan pendidikan hingga ke pelayanan," ujar Ketua IDI dr. Adib Khumaidi saat konferensi pers di Menteng, Gondangdia, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2022).

Menurut dr. Adib, saat ini baiknya DPR-RI fokus mengawal tantangan persoalan penyakit di Indonesia, dengan fokus kepada perbaikan sistem layanan dan reformasi sistem kesehatan di Indonesia.

"Misalnya TBC, gizi buruk, kematian ibu-anak atau KIA, penyakit-penyakit triple burden yang memerlukan pembiayaan besar," ungkap dr. Adib.

Termasuk juga, kata dia pembiayaan kesehatan masyarakat Indonesia dengan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), juga perlu dievaluasi dan diperbaiki karena hingga saat ini masih terjadi berbagai kendala di lapangan.

"Pembiayaan kesehatan melalui sistem JKN, dan pengelolaan data kesehatan di era kemajuan teknologi serta rentannya kejahatan siber, haruslah dihadapi dengan melibatkan stakeholder dan masyarakat," sambung dr. Adib.

Sayangnya perkumpulan organisasi profesi ini, belum menerima draf atau bahkan tidak dilibatkan dalam penyusunan RUU Kesehatan atau Omnibus Law.

Baca Juga: Unjuk Rasa Buruh di Purwakarta Tolak Kenaikan Harga BBM dan Omnibus Law

"Sumber isi konten substansi (RUU Kesehatan) belum didapatkan, tapi ada kekhawatiran yang perlu kami sampaikan. Nanti jangan sampai munculnya draft, tapi kami organisasi belum dapatkan draf-nya, keterlibatan kami belum dilibatkan," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI