Suara.com - DPR RI meminta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) tidak terburu-buru untuk membuat aturan tentang pelabelan BPA pada galon guna ulang karena tidak ada urgensinya saat ini untuk rakyat. Sebaliknya, BPOM harus melakukan penelitian komprehensif di dalam negeri yang komprehensif dengan melibatkan stakeholder sebanyak mungkin baik yang pro maupun yang kontra terhadap isu ini.
Penelitian ini diperlukan karena persoalan pelabelan BPA bukan hanya berdampak pada industri dan bisnis tetapi juga persoalan lingkungan berupa peningkatkan sampah plastik.
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rahmat Handoyo dalam keterangannya mengatakan, ia mengapresiasi upaya BPOM untuk melindungi kesehatan masyarakat karena BPOM memang bertugas untuk mengurusi hal tersebut.
Namun, ia menyatakan, BPOM harus pelakukan penelitian yang komprehensif di dalam negeri. Tak hanya melibatkan peneliti yang pro dengan pendapat BPOM, tetapi peneliti yang tidak sependapat dengan BPOM juga harus dilibatkan.
Baca Juga: Dua Produk Indonesia Ditarik dari Singapura, Ini Penjelasan BPOM
"Sebaiknya bukan hanya penelitian di luar negeri yang digunakan, tetapi juga penelitian di dalam negeri. Dokter harus dilibatkan, akademisi, NGO, dan stake holder lainnya. Jangan serta merta. Kalau memang (BPA) ada kaitan langsung dengan penyakit maka aturan itu silakan dibikin, tapi kalau gak ada kaitan ya jangan atau dikait-kaitkan," katanya.
Menurutnya, penelitian yang komprehensif ini dibutuhkan karena kebijakan ini akan berdampak pada sektor industri dan bisnis. "Sekali lagi, harus bikin penelitian di Indonesia. Silakan duduk bersama kembali, libatkan IDI, asosiasi, dokter, peneliti, ahli kimia, kalangan industri. Bener atau tidak ada masalah. Kalau gak ada masalah ya jangan diatur, kasihan industri," ujarnya.
Ia menjelaskan, sebuah kebijakan tidak harus dipaksakan jika tidak sesuai dengan kondisi di dalam negeri. Ia mencontohkan sikap Presiden Joko Widodo yang beberapa kali tidak memaksakan kehendak ketika rencana aturan yang akan dibuat menimbulkan pro dan kontra yang meluas di kalangan masyarakat.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Lakalena mengatakan, hingga saat ini persoalan tersebut belum dibahas oleh komisi. "Ini belum dibahas di komisi. Masih pro dan kontra," katanya.
Limbah plastik
Baca Juga: Indonesia Resmi Pakai Vaksin Dengue Qdenga, BPOM Telah Terbitkan Izin Penggunaan
Rencana BPOM ini juga menjadi perhatian dari anggota yang duduk di Komisi IV DPR. Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Anggia Erma Rini mengatakan, keberadaa sampah plastik di Indonesia saat ini sudah sangat mengkhawatirkan. Oleh karena itu, kebijakan yang diperlukan adalah mengatur bagaimana supaya sampah plastik dari galon sekali pakai tidak semakin membanjiri lingkungan.
"Bagaimana sampah plastik ini atau galon dalam hal ini diatur supaya tidak dibanjiri, galon terus menerus. Sekuat apapun atau serijit apapun dihilirnya kalau hulunya gak ada aturan, tentu lingkungan pasti akan terancam dan ini bahaya," katanya.
Ia juga prihatin atas beredarnya iklan-iklan untuk penggunaan air minum dalam kemasan yang berasal dari galon sekali pakai. "Itu kan mengerikan, banyak data yang menunjukan itu setiap hari, berapa galon atau sampah plastik minuman ada berapa banyak itu. Itu merusak dan seharusnya dipikirkan dua kali lah harus dievaluasi, dilihat dulu plus minusnya seprti apa," katanya.