Suara.com - Topik tentang profesi tenaga kesehatan (nakes) mendadak kembali hangat di tengah-tengah publik. Pasalnya, kini media sosial Twitter diramaikan dengan debat seorang warganet dengan seorang ners atau perawat.
Bahkan, perdebatan antara warganet dengan perawat tersebut viral lantaran akhirnya terungkap bahwa si warganet tak memiliki kapabilitas ilmu medis alias bukan seorang tenaga kesehatan namun tetap ngotot dan merasa benar.
Debat warganet vs Ners viral
Adapun warganet tersebut bernama Eriska dan sempat melayangkan komentar konten edukasi dari seorang tenaga kesehatan bernama Rizal Do. Melalui akun Twitter pribadinya, Rizal Do memaparkan beberapa edukasi terkait mitos tentang kesehatan.
Pada suatu kesempatan, seorang perempuan bernama Eriska tersebut turut nimbrung dan merasa bahwa salah satu pemaparan dari sosok nakes yang berprofesi sebagai seorang ners tersebut salah.
Baca Juga: Mantap! RSUD Dr Moewardi Berhasil Angkat Pseudotumor pada Pasien
Sontak, perdebatan panjang tak dapat dicegah dan kini warganet lainnya turut berdebat terkait cuitan viral tersebut.
Berkat cuitan tersebut, profesi tenaga kesehatan menjadi topik hangat dan masyarakat mulai penasaran dengan jenis-jenis tenaga kesehatan.
Berikut penjelasan mengenai macam-macam profesi tenaga kesehatan selengkapnya.
Macam-macam profesi tenaga kesehatan berdasarkan undang-undang
Macam profesi tenaga kesehatan diatur melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.
Baca Juga: Apa Itu Profesi Ners yang Mendadak Jadi Trending Topic di Twitter?
Melalui peraturan tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud sebagai seorang tenaga kesehatan yakni merujuk pada orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah tersebut, dijelaskan beberapa macam profesi tenaga kesehatan yang meliputi:
- Tenaga medis;
- Tenaga keperawatan;
- Tenaga kefarmasian;
- Tenaga kesehatan masyarakat;
- Tenaga gizi;
- Tenaga keterapian fisik;
- Tenaga keteknisian medis.
Tenaga medis meliputi profesi yang langsung bersinggungan dengan pasien yakni dokter dan dokter gigi. Sedangkan untuk tenaga keperawatan meliputi profesi perawat dan bidan.
Untuk tenaga kefarmasian meliputi apoteker, analis farmasi dan asisten apoteker. Lalu, profesi yang tergolong tenaga kesehatan masyarakat meliputi epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, mikrobiolog kesehatan, penyuluh kesehatan, administrator kesehatan dan sanitarian.
Beberapa rincian profesi yang tergolong tenaga gizi meliputi nutrisionis dan dietisien, serta tenaga keterapian fisik meliputi fisioterapis, okupasiterapis dan terapis wicara.
Sedangkan untuk kategori terakhir yakni tenaga keteknisian medis meliputi radiografer, radioterapis, teknisi gigi, teknisielektromedis, analis kesehatan, refraksionis optisien, otorik prostetik, teknisi transfusi dan perekam medis.
Syarat menjadi seorang tenaga kesehatan
Agar seseorang dapat sah dikatakan sebagai seorang tenaga kesehatan, maka ia harus memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang kesehatan yang dinyatakan dengan ijazah dari lembaga pendidikan.
Dengan demikian, seorang yang belum dianugerahi ijazah bidang pendidikan dari lembaga pendidikan tak boleh mengakui dirinya sebagai seorang tenaga kesehatan. Ia juga tak boleh melakukan tindakan medis seperti seroang tenaga kesehatan.
Sehingga, seorang yang paling kompeten dan layak untuk membagikan ilmu terkait kesehatan adalah seorang yang sudah resmi menerima predikat tenaga kesehatan.
Kontributor : Armand Ilham