- Perlunya kebijakan nasional melalui kerjasama dengan institusi terkait.
- Pengentasan moralitas bunuh diri dari sisi agama.
- Peningkatan penelitian akademis secara terlatih dan sistemik.
- Pembentukan asosiasi lintas disiplin sebagai pengawasan upaya pencegahan bunuh diri.
- Melakukan intervensi dengan pembatasan sarana bunuh diri.
- Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan akademis tentang bunuh diri sebagai upaya pencegahan bunuh diri berdasarkan situasi, kondisi dan kearifan lokan setempat.
"Rekomendasi ini dibuat berdasarkan temuan data yang baru,” tutup Dr. Sandersan.