5 Fakta Jawa - Bali PPKM Level 1 Diperpanjang Sepekan, Masyarakat Diminta Waspada Gelombang Baru

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 02 September 2022 | 12:02 WIB
5 Fakta Jawa - Bali PPKM Level 1 Diperpanjang Sepekan, Masyarakat Diminta Waspada Gelombang Baru
Sejumlah kendaraan terjebak kemacetan saat jam pulang kerja di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (3/11/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah mengeluarkan peraturan Inmendagri Nomor 41 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada Senin, (29/08/22) lalu. Di dalam peraturan tersebut, tertulis bahwa wilayah Jawa - Bali akan diberlakukan kembali PPKM Level 1

1. Aturan PPKM Level 1

Ada beberapa pemberlakuan jam dalam PPKM Level 1, terutama pada area publik seperti sekolah, perkantoran, pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, tempat ibadah, dan fasilitas umum.

Untuk masyarakat yang telah divaksinasi booster secara penuh, maka diperbolehkan untuk bekerja di kantor dengan maksimal kapasitas 100%. Untuk tempat lainnya, penyesuaian dilakukan oleh pengelola tempat tersebut namun tetap mengacu pada peraturan.

Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Seluruh Jawa-Bali Level 1

2. Daerah yang memberlakukan PPKM Level 1

Daerah-daerah yang memberlakukan PPKM Level 1 dimulai dari provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Bali dengan total 130 kota/kabupaten yang tersebar di seluruh provinsi Jawa-Bali.

3. Waspada gelombang Covid-19

Pemberlakuan PPKM Level 1 ini berkaitan dengan mulai kembali merangkaknya angka penderita Covid-19 di Indonesia dan munculnya varian omicron BA.4 dan BA.5 serta isu penyebaran virus monkeypox yang kini juga menjadi fokus pemerintah.

Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA juga menyebutkan bahwa pemberlakuan PPKM ini diperpanjang agar masyarakat tetap waspada terhadap penularan COVID-19 di Indonesia seiring dengan semakin meningkatnya mobilitas dan pemulihan perekonomian nasional.

Baca Juga: PPKM Jawa -Bali Diperpanjang Hingga 5 September 2022, Semua Daerah di Level 1

4. Vaksinasi booster dioptimalkan

Selain itu, program vaksinasi booster juga kembali dioptimalkan. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan pada Minggu (31/07/22) lalu, total sebanyak 56,1 penduduk Indonesia sudah menerima vaksinasi dosis penguat atau vaksin booster.

Angka ini tentu masih cukup jauh dari target sehingga penyuluhan dan pemberlakuan vaksin 3 di beberapa fasilitas/aspek kenegaraan diperlukan agar banyak masyarakat yang menyadari pentingnya vaksin booster.

5. Tidak menutup kemungkinan daerah lain akan PPKM

Bukan hanya Jawa-Bali, kemungkinan daerah lain untuk memberlakukan PPKM juga cukup besar, mengingat penyebaran dan penderita virus Covid-19 di era new normal sekarang bukan hanya berasal dari pulau Jawa-Bali, namun juga pulau besar lainnya seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, NTT, dan Papua. 

Kontributor : Dea Nabila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI