Suara.com - Pemerintah mengeluarkan peraturan Inmendagri Nomor 41 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada Senin, (29/08/22) lalu. Di dalam peraturan tersebut, tertulis bahwa wilayah Jawa - Bali akan diberlakukan kembali PPKM Level 1.
Ada beberapa pemberlakuan jam dalam PPKM Level 1, terutama pada area publik seperti sekolah, perkantoran, pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, tempat ibadah, dan fasilitas umum.
Untuk masyarakat yang telah divaksinasi booster secara penuh, maka diperbolehkan untuk bekerja di kantor dengan maksimal kapasitas 100%. Untuk tempat lainnya, penyesuaian dilakukan oleh pengelola tempat tersebut namun tetap mengacu pada peraturan.
2. Daerah yang memberlakukan PPKM Level 1
Daerah-daerah yang memberlakukan PPKM Level 1 dimulai dari provinsi Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, dan Bali dengan total 130 kota/kabupaten yang tersebar di seluruh provinsi Jawa-Bali.
3. Waspada gelombang Covid-19
Pemberlakuan PPKM Level 1 ini berkaitan dengan mulai kembali merangkaknya angka penderita Covid-19 di Indonesia dan munculnya varian omicron BA.4 dan BA.5 serta isu penyebaran virus monkeypox yang kini juga menjadi fokus pemerintah.
Dirjen Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA juga menyebutkan bahwa pemberlakuan PPKM ini diperpanjang agar masyarakat tetap waspada terhadap penularan COVID-19 di Indonesia seiring dengan semakin meningkatnya mobilitas dan pemulihan perekonomian nasional.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Seluruh Jawa-Bali Level 1
4. Vaksinasi booster dioptimalkan