Suara.com - Dua dari empat anak pasangan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah berusia remaja, masing-masing berumur 15 dan 17 tahun.
Mereka tak lepas dari perhatian publik akibat dari pemberitaan ibu dan bapaknya yang menjadi tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Psikolog Seto Mulyadi, atau akrab disapa Kak Seto mengungkapkan bahwa anak-anak itu rentan alami guncangan secara psikologis akibat kasus hukum yang terjadi pada orangtuanya.
"Tentu pertama merasa sedih, kecewa, marah, geram, dan sebagainya. Kemudian kehilangan rasa percaya diri karena mungkin dapat stigma negatif dari teman," kata Kak Seto saat ditemui di Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Mereka juga rentan menjadi korban perundungan atau bullying hingga mendapat hujatan akibat dampak dari ulah orangtuanya.
Itu sebabnya, Kak Seto menegaskan bahwa anak-anak dengan kondisi seperti itu sangat perlu mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari orang dewasa.
"Stigma negatif dan sebagainya, dibilang anak pembunuh, anak koruptor, anak segala macam. Ini amanat undang-undang Perlindungan Anak."
"Perlindungan terhadap anak adalah non diskriminasi, mau anak jalanan, mau anak gelandangan, anak pejabat, anak jenderal, anak artis, tidak ada diskriminasi, semua membutuhkan perlindungan," tuturnya.
Menurut Kak Seto, pemerintah menjadi pihak paling berwenang dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada anak-anak Sambo dan Putri, baik pemerintah pusat maupun daerah.
Baca Juga: Setelah Periksa 15 Saksi, Giliran Irjen Ferdy Sambo yang Disidang
Selain itu juga dari lembaga negara seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kemudian, juga dari Institusi polri yang menjadi tempat bekerja Sambo.