Suara.com - Dua dari empat anak pasangan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah berusia remaja, masing-masing berumur 15 dan 17 tahun.
Mereka tak lepas dari perhatian publik akibat dari pemberitaan ibu dan bapaknya yang menjadi tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Psikolog Seto Mulyadi, atau akrab disapa Kak Seto mengungkapkan bahwa anak-anak itu rentan alami guncangan secara psikologis akibat kasus hukum yang terjadi pada orangtuanya.
"Tentu pertama merasa sedih, kecewa, marah, geram, dan sebagainya. Kemudian kehilangan rasa percaya diri karena mungkin dapat stigma negatif dari teman," kata Kak Seto saat ditemui di Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Baca Juga: Setelah Periksa 15 Saksi, Giliran Irjen Ferdy Sambo yang Disidang
Mereka juga rentan menjadi korban perundungan atau bullying hingga mendapat hujatan akibat dampak dari ulah orangtuanya.
Itu sebabnya, Kak Seto menegaskan bahwa anak-anak dengan kondisi seperti itu sangat perlu mendapatkan perlindungan dan pendampingan dari orang dewasa.
"Stigma negatif dan sebagainya, dibilang anak pembunuh, anak koruptor, anak segala macam. Ini amanat undang-undang Perlindungan Anak."
"Perlindungan terhadap anak adalah non diskriminasi, mau anak jalanan, mau anak gelandangan, anak pejabat, anak jenderal, anak artis, tidak ada diskriminasi, semua membutuhkan perlindungan," tuturnya.
Menurut Kak Seto, pemerintah menjadi pihak paling berwenang dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada anak-anak Sambo dan Putri, baik pemerintah pusat maupun daerah.
Baca Juga: PPATK Sebut Ada Rekening yang Sudah Diblokir Terkait Kasus Ferdy Sambo
Selain itu juga dari lembaga negara seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Kemudian, juga dari Institusi polri yang menjadi tempat bekerja Sambo.
Untuk mencegah terjadinya gangguan psikologis pada anak, Kak Seto menyampaikan kalau anak-anak tersebut perlu dipisahkan dari lingkungan yang menjadi sumber tekanan.
"Kalau misalnya anak dilabeli secara digital, mohon sementara puasa media sosial. Kalau terjadi di lingkungan sekolah, sementara mungkin menempuh jalur informal, supaya tidak menjadi sumber tekanan yang dirasakan oleh anak-anak," sarannya.
Sambo dan Putri diketahui memiliki empat anak, dengan yang tertua telah berusia 21 tahun. Dan anak kedua juga ketiga masing-masing umur 15 dan 17 tahun. Serta anak bungsu yang baru 1,5 tahun.
Kak Seto sendiri telah menyampaikan bersedia berikan perlindungan dan pendampingan untuk anak-anak tersebut, terutama yang masih berusia batita. Ia juga sudah lakukan pertemuan dengan pihak Polri.
Tetapi, saat ini, mantan ketua KPAI itu belum bertemu secara langsung dengan anak-anak Sambo dan Putri.
Lantaran kasusnya berkaitan dengan keluarga polisi, Kak Seto menyampaikan bahwa yang lebih tahu terkait kondisi psikologis anak-anak itu sebenarnya pihak Polri.
"Kemarin kami diundang oleh Biro Psikologi Polri untuk bertemu, mungkin mendapatkan masukan, sekadar saran. Kemudian saya juga diajak untuk bersama menambah wawasan dari para psikolog Polri itu adalah masalah lain."
"Mungkin karena saya sudah 40 tahun sebagai psikolog juga 52 tahun bergerak di bidang perlindungan anak, mungkin itu yang diharapkan," kata Kak Seto.