Suara.com - Pemerintah Singapura akan melonggarkan protokol kesehatan di dalam ruangan, setelah mengalami penurunan kasus Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir.
Mengutip ANTARA, Menteri Kesehatan Ong Ye Kung menyebut kewjaiban menggunakan masker di dalam ruangan akan dihapus per tanggal 29 Agustus 2022. Ong mengatakan stabilnya kasus Covid-19 menjadi alasan dicabutnya kewajiban menggunakan masker.
Untuk pertama kali selama lebih dari dua tahun, masyarakat negara kota di Asia Tenggara itu akan terbebas dari kewajiban memakai masker di dalam ruangan, kecuali di dalam transportasi umum dan lingkungan berisiko tinggi seperti fasilitas kesehatan.
Kementerian Kesehatan Singapura juga memperbarui aturan bagi pelaku perjalanan yang belum divaksinasi dengan mencabut kewajiban karantina 7 hari mulai pekan depan.
Baca Juga: New York Longgarkan Protokol Kesehatan di Sekolah, Hapus Karantina Siswa yang Negatif Covid-19
Salah satu pusat keuangan dan wisata utama di Asia itu sebelumnya telah mencabut sebagian besar pembatasan COVID-19, termasuk aturan perjalanan, pada tahun ini.
Sekitar 70 persen penduduknya yang mencapai 5,5 juta jiwa telah terinfeksi COVID-19, kata Menkes Ye Kung, dalam jumpa pers.
Dia menambahkan bahwa tingkat infeksi berulang sejauh ini "sangat rendah".
Lebih dari 90 persen penduduknya telah divaksinasi dan tingkat kematian akibat COVID-19 di negara itu termasuk paling rendah di dunia.
New York Juga Longgarkan Protokol Kesehatan
Baca Juga: Viral! Tak Terima Dihukum, Siswa Tunjuk-tunjuk sampai Ancam Guru: Saya Bakal Habisi Kamu!
Singapura bukan satu-satunya daerah yang melonggarkan persyaratan menggunakan masker. Pemerintah kota New York di Amerika Serikat mengumumkan pelonggaran protokol kesehatan di sekolah, menjelang tahun ajaran baru.
Siswa TK hingga SMA tidak perlu lagi melakukan karantina setelah berinteraksi dengan pasien positif Covid-19, jika tes menunjukkan hasil negatif.
Meski begitu, para siswa tetap dianjurkan untuk menggunakan masker selama pelajaran berlangsung di dalam kelas dan area sekolah.
Pedoman baru itu menyelaraskan peraturan pengendalian COVID-19 di negara bagian tersebut dengan pedoman terbaru dari Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit atau Centers for Disease Control and Prevention (CDC) AS.