Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menganjurkan kepada masyarakat yang terjangkit Covid-19 varian Omicron baik bergejala ringan maupun tidak bergejala untuk melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah atau melalui layanan isolasi terpadu yang difasilitasi oleh puskesmas setempat.
Meskipun Covid-19 varian Omicron memiliki gejala ringan, pasien lansia tetap menjadi kelompok rentan yang dianjurkan untuk dirawat di rumah sakit untuk menghindari komplikasi tertentu. Sementara itu, bagi pasien varian omicron yang dirujuk untuk melakukan isolasi di rumah sakit harus memenuhi syarat sebagai berikut.