Badan POM Izinkan Penggunaan Obat Covid-19 Berbentuk Tablet dari Pfizer

Senin, 22 Agustus 2022 | 17:01 WIB
Badan POM Izinkan Penggunaan Obat Covid-19 Berbentuk Tablet dari Pfizer
Ilustrasi obat Covid-19(Foto oleh Pixabay dari Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Badan POM RI, memberikan izin penggunaan darurat obat oral Covid-19 Nirmatrelvir 150g/Ritonavir 100mg Film-Coated Tablet

Obat antivirus yang diproduksi perusahaan farmasi Pfizer itu dikhususkan untuk pasien Covid-19 dewasa yang tidak memerlukan oksigen tambahan maupun peningkatan risiko perburukan gejala menjadi lebih berat.

Obat ini terdiri dari nirmatrelvir, yaitu penghambat protease 3CL (lebih dikenal dengan Protease Utama atau Mpro) yang secara khusus dikembangkan untuk melawan SARS CoV-2, penyebab Covid-19.

Pengobatan oral ini harus dilakukan selama lima hari pertama dari munculnya gejala infeksi dan setelah hasil menunjukkan positif Covid-19.

Baca Juga: Bukan Main, Bapak Ini Ambil Obat di Apotek Rumah Sakit Naik Motor ATV

“Persetujuan untuk penggunaan obat ini di Indonesia merupakan tonggak penting dalam perjuangan kita melawan Covid-19," kata Country Manager PT Pfizer Indonesia Nora T. Siagian, dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/8/2022).

"Terobosan ini diharapkan membuka jalan bagi penggunaan antivirus oral Pfizer, di mana pada saat yang sama perusahaan kami juga berusaha mengatasi ancaman varian baru," tambahnya lagi.

Walaupun telah ada vaksinasi yang juga jadi cara efektif untuk bantu mencegah infeksi Covid-19, menurut Nora, terapi oral dapat penting untuk mengurangi jumlah rawat inap dan membantu menyelamatkan nyawa.

"Mengurangi jumlah rawat inap dapat mengurangi biaya medis yang terkait dengan perawatan Covid-19 dan membantu meringankan beban yang dihadapi oleh masyarakat,” imbuh Nora.

Sebelum Nirmatrelvir, Badan POM juga telah berikan izin penggunaan darurat terhadap beberapa jenis obat oral untuk pasien Covid-19. 

Baca Juga: Diluncurkan di Indonesia, Harga Realme Pad Mini Mulai Rp 2 Jutaan

Seperti antivirus Favipiravir dan Remdesivir pada tahun 2020. Kemudian pada 2021 keluar izin untuk obat monoklonal Regdanvimab.

Tahun ini, izin penggunaan darurat untuk tablet Molnupiravir produksi dari Merck dan diklaim mampu menekan risiko rawat inap dan mencegah kematian pasien Covid-19.

Selain itu, obat Paxlovoid tablet salut selaput yang juga diproduksi oleh Pfizer.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI