Suara.com - Banyak negara sudah menganggap Covid-19 seperti flu biasa. Bahkan beberapa negara sudah berani tidak mewajibkan pemakaian masker.
Centers for Disease Control and Prevention (CDC) tidak lagi merekomendasikan isolasi mandiri (isoman). Lantas bagaimana dengan Indonesia?
Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Mohammad Syahril mengatakan bahwa Indonesia tetap berpegang teguh pada aturan Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO yang masih menyatakan Covid-19 sebagai pandemi.
"Dari WHO itu sudah mendeclare pandemi. Belum ada declare pencabutan pandemi. Emang ada beberapa negara buat kebijakan sendiri melonggarkan masker dan isoman. Itu pertimbangan masing-masing negara dan itu sesuai kondisi negara tersebut," ujar dr. Syahril saat konferensi pers, Kamis (18/8/2022).
Baca Juga: Dino Positif Covid-19, Begini Nasib Konser SEVENTEEN di Amerika
Selain mengikuti WHO, Indonesia belum mencabut aturan isoman untuk berhati-hati. Apalagi kepedulian dan kesadaran masyarakat pada kesehatan belum sebaik negara maju seperti Amerika. Terlebih isoman dinilai efektif untuk menurunkan risiko menularkan Covid-19 di masyarakat.
"Tentang isoman kita masih lakukan ini dengan maksud mengurangi transmisi penulatan. Apalagi negara maju itu masyarakat sadar langsung lakukan isoman sendiri selama 5 sampai 7 hari setelah pergi dari luar negeri," ungkap dr. Syahril.
Adapun di Indonesia masih menerapkan isoman selama 5 hingga 7 hari, setelah dinyatakan positif Covid-19 lewat tes antigen dan PCR.
"Alasan perubahan kebijakan tersebut setelah melihat perkembangan kasus Covid-19 di negara tersebut yang semakin terkendali. Populasi AS sendiri pun sudah banyak yang mendapatkan vaksinasi Covid-19," tutup dr. Syahril.
Sekedar informasi, beberapa waktu lalu Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) umumkan perubahan rekomendasi isoman Covid-19.
Baca Juga: Hati-hati! Long Covid-19 Bisa Picu Risiko Masalah Jantung
CDC mengatakan bahwa orang yang terinfeksi Covid-19 tidak perlu karantina atau isolasi mandiri. Ditambah, aturan ini juga berlaku bagi orang terinfeksi Covid-19 dan belum divaksinasi.