Suara.com - Inggris akan menjadi negara pertama yang menggunakan vaksin Covid-19 bivalen, setelah Badan Pengatur Obat dan Produk Kesehatan Inggris (MHRA) mengizinkan penggunaannya untuk masyarakat.
Vaksin Covid-19 Bivalen buatan Moderna ini diklaim mampu melawan varian Omicron BA.1 yang menyebar di tahun 2022 sekaligus varian Alpha yang pertama kali ditemukan pada tahun 2020. Vaksin ini akan digunakan sebagai dosis penguat untuk kalangan orang dewasa.
Keputusan MRHA itu didasarkan atas data uji klinis yang menunjukkan bahwa booster tersebut mampu merangsang "respons imun yang kuat" terhadap Omicron (BA.1) dan virus versi asli 2020.
MHRA juga mengutip analisis investigasi, yang menunjukkan bahwa vaksin tersebut juga menghasilkan respons imun yang baik terhadap subvarian Omicron BA.4 dan BA.5, yang saat ini mendominasi.
Baca Juga: Terbukti Tingkatkan Kadar Antibodi, Epidemiolog: Vaksin Booster Pertama Adalah Keharusan
"Generasi vaksin COVID-19 pertama yang disuntikkan di Inggris terus memberikan perlindungan yang penting melawan penyakit tersebut sekaligus menyelamatkan nyawa," kata Kepala Eksekutif MHRA June Raine lewat pernyataan.
"Apa yang diberikan vaksin bivalen adalah sebuah alat penajam untuk membantu melindungi kita dari penyakit ini sebab virus terus berkembang," tutupnya.
Update Covid 19 Global
Kenaikan kasus Covid 19 di dunia sendiri sampai saat ini masih terbilang tinggi. Berdasarkan data Worldometers Senin Pagi, total jumlah kasus Covid 19 hingga kini tercatat 595 juta. Sementara itu untuk satu hari kemarin tercatat adanya penambahan sebanyak 490,5 ribu kasus dengan kenaikan tertinggi di negara Jepang pada angka 166 ribu.
Untuk angka kesembuhan sendiri hingga kini telah mencapai 568 juta. Dalam satu hari kemarin tercatat 599 ribu kesembuhan. Sementara jumlah angka kematian mencapai 6,4 juta. Di samping itu, dalam satu hari kemarin tercatat sebanyak 860 kematian. Hingga kini jumlah kasus yang masih aktif sendiri sebanyak 20,4 juta.
Baca Juga: Minta Lansia Vaksinasi Covid-19, Menkes Budi Gunadi: Insya Allah Tidak Masuk Rumah Sakit