Anak Sudah Imunisasi MMR, Haruskah Kembali Divaksin MR Pada Program BIAN?

Selasa, 09 Agustus 2022 | 15:36 WIB
Anak Sudah Imunisasi MMR, Haruskah Kembali Divaksin MR Pada Program BIAN?
Ilustrasi imunisasi. (Elements Envato)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Kesehatan memasukkan vaksin campak dan rubela atau MR dalam program Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) untuk usia 9 hingga 15 tahun, sesuai dengan domisilinya.

Pemberian vaksin MR tersebut masuk dalam imunisasi tambahan tanpa melihat status vaksinasi sebelumnya. Ketua Satgas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Prof. Dr. dr. Hartono Gunardi, Sp.A(K)., menjelaskan, walaupun sebelumnya bayi di atas 9 bulan sudah mendapatkan imunisasi MMR, tetap perlu mendapatkan imunisasi tambahan vaksin MR.

"Apakah anak yang sudah mendapatkan vaksin MMR perlu mendapatkan vaksin MR? Jawabannya perlu, karena kalau kita baru mendapatkan satu vaksin itu kemungkinan kita membentuk kekebalan tubuh yang cukup untuk melindungi dari virus campak adalah kira-kira hanya 85 persen," jelas Prof. Hartono dalam siaran Instagram IDAI, Senin (8/8/2022).

Ia menyampaikan bahwa anak perlu minimal dua kali disuntik vaksin campak dan rubela agar memiliki imunitas lebih baik.

Baca Juga: ASI Merupakan Imunisasi Pertama Bagi Bayi

Prof. Hartono menjelaskan, perbedaan antara vaksin MMR dengan MR bisa dilihat dari jumlah kombinasi vaksinnya. Vaksin MR merupakan kombinasi vaksin campak atau Measles (M) dan Rubella (R). Sedangkan vaksin MMR terdiri dari tiga komponen, yaitu Mumps (gondongan), Measles (campak), dan Rubella.

"MMR isinya tiga vaksin, sedangkan MR isinya 2 vaksin. Yang berbeda adalah M yaitu mumps atau gondongan itu suatu penyakit virus yang menyebabkan pembesar kelenjar ludah di pipi dan itu tidak tercantum dalam vaksin MR atau campak rubella," jelasnya.

Apabila anak sudah mendapatkan imunisasi MMR, Prof. Hartono menyampaikan, imunisasi MR baru boleh diberikan minimal 4 minggu kemudian.

"Karena MR mengandung virus hidup yang dilemahkan, jarak minimal antara dua vaksin MR tadi adalah 4 minggu atau 1 bulan," ujarnya.

Pada program BIAN, pemberian vaksin MR diberikan pada anak usia 9 bulan hingga 15 tahun. Tetapi, ketentuannya berbeda setiap provinsi. Khusus di pulau Jawa, vaksin MR diberikan kepada anak berusia 9 bulan sampai 5 tahun yang berdomisili di provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Baca Juga: Menkes Hadiri Kick Off Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) Tahap II Jawa-Bali

Sedangkan di Bali dan DIY Yogyakarta tidak akan dilakukan imunisasi tambahan MR karena capaian imunisasi campak rubella di kedua provinsi tersebut telah tinggi.

Vaksin MR tambahan untuk usia 9 bulan hingga 15 tahun hanya diberikan di lima provinsi yang dianggap berisiko tinggi terjadi penularan campak dan rubela. Yaitu Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Sedangkan 12 provinsi lainnya, yaitu Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, Seluruh provinsi di Kalimantan, seluruh provinsi di Sulawesi, seluruh provinsi di Nusa Tenggara, seluruh provinsi di Maluku dan seluruh provinsi di Papua, sasaran untuk imunisasi tambahan campak rubela mulai dari 9 bulan sampai 12 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI