Jelang Perayaan HUT RI, Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Jangan Lupakan Protokol Kesehatan

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Sabtu, 06 Agustus 2022 | 12:23 WIB
Jelang Perayaan HUT RI, Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Jangan Lupakan Protokol Kesehatan
Lomba 17 Agustus Hut Kemerdekaan RI (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-79 semakin dekat. Pada hari itu, berbagai festival hingga acara dilakukan setiap kelompok masyarakat.

Terkait hal ini, juru bicara Satgas Covid-19 Prof Wiku Adisasmito meminta masyarakat memahami bahwa saat ini Indonesia masih ada dalam kondisi pandemi Covid-19.

"Masih ada beberapa jangka waktu menjelang 17 Agustus, dimohon untuk seluruh masyarakat bisa mempersiapkan rencana aktivitas yang aman di tengah pandemi COVID-19 agar peluang penularan dapat ditekan," kata Wiku dikutip dari situs resmi Satgas Covid-19.

Lomba 17 Agustus (Shutterstock)
Lomba 17 Agustus (Shutterstock)

Ia menyebut protokol kesehatan masih perlu menjadi perhatian seluruh masyarakat. Bagi masyarakat yang ingin berkegiatan saat perayaan HUT RI yang ke-77 tahun ini, baiknya mempersiapka rencana aktivitas secara aman dan nyaman dari penularan COVID-19.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Merangkak Naik, Satgas Covid-19 Minta Pemerintah Daerah Waspada

Masyarakat diharapkan baik tetap waspada dengan potensi penularan yang ada di tengah kasus yang kembali meningkat. Selain itu, dimohon berbagai opsi yang diberikan pemerintah khususnya terkait alternatif metode testing dapat dijalankan dengan bijak.

"Ingat testing dilakukan untuk deteksi dini bukan untuk menutupi kondisi kesehatan seseorang," tegas Wiku.

Sebelumnya, Wiku menyebut saat ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Irmendagri) terbaru tertanggal 2 Agustus 2022, seluruh wilayah di Indonesia berada pada PPKM Level 1.

Namun tidak menutup kemungkinan terjadi kenaikan level PPKM, yang berdasarkan pada indikator transmisi komunitas yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, dan pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat dalam menetapkan level PPKM.

"Dimohon kepada seluruh komponen masyarakat termasuk pemerintah kabupaten/kota untuk disiplin terhadap protokol kesehatan dan peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah pusat," tutupnya.

Baca Juga: Unik, Ribuan Siswa di Temanggung Kompak Cuci Bendera Merah Putih Menggunakan 7 Mata Air

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI