Suara.com - Langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah nama rumah sakit umum daerah (RSUD) DKI Jakarta menjadi Rumah Sehat, mendapat respon Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Dikatakan Menkes Budi, bahwa alih-alih fokus kepada logo atau nama untuk branding, ia lebih mengutamakan apa nama rumah sakit tersebut yang tertulis di akta.
"Jadi update yang disampaikan ke kami secara legal tetap rumah sakit, tapi brandingnya logonya memakai definisi rumah sehat. Kalau bagi kita yang penting akta-nya legal pakai apa," ujar Menkes Budi kepada awak media, Kamis (4/8/2022).
Menkes Budi menambahkan, ia kerap mendapati beberapa rumah sakit yang nama branding termasuk logo-nya disebut hospital, tapi dalam penulisan akta tetap ditulis rumah sakit. Nama pada akte tersebutlah yang disebut sebagai nama legal.
Baca Juga: Singgung Anies, PSI Sebut Kebutuhan Puskesmas Lebih Urgen Ketimbang Perubahan Nama RS
"Terus terang sempat bicara dengan saya, beliau (Anies Baswedan) ya. Mesti dibedakan apa nama legalnya, dan nama brandingnya," ungkap Menkes Budi.
Sehingga menurut Menkes Budi yang diubah dari nama RSUD DKI Jakarta tersebut adalah logo atau nama brandingnya, bukan nama legal dari rumah sakit tersebut.
"Itu seperti perubahan logo, sehingga bisa memberikan pesan, perubahan logo memberikan pesan seperti itu," tutup Menkes Budi.
Sebelumnya Anies mengatakan, penggantian nama itu dilakukan untuk mengubah pola pikir atau mindset warga tentang rumah sakit.
Anies berharap dengan penggantian itu, rumah sakit tidak hanya didatangi saat dalam keadaan sakit saja melainkan ketika dalam kondisi sehat.
"Selama ini RS kita berorientasi pada kuratif dan rehabilitatif sehingga datang karena sakit jadi datang untuk sembuh untuk sembuh itu harus sakit dulu," kata Anies saat meresmikan penjenamaan itu di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu, 3 Agustus 2022.