Bulan Imunisasi Anak Nasional Kembali Digelar, Catat Syarat dan Lokasi Pelaksanannya

Rabu, 03 Agustus 2022 | 11:50 WIB
Bulan Imunisasi Anak Nasional Kembali Digelar, Catat Syarat dan Lokasi Pelaksanannya
Imunisasi Anak. (pixabay.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Program Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) tahap II dari Kementerian Kesehatan telah dimulai. BIAN tahap pertama sebelumnya telah dilakukan sejak Mei 2022 di 27 provinsi di luar Jawa-Bali yang diresmikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kepulauan Riau.

Sedangkan untuk BIAN tahap II bulan ini khusus dimulainya imunisasi untuk anak di wilayah pulau Jawa dan Bali. 

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI DR. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM., sebelumnya telah menyampaikan bahwa program BIAN bertujuan untuk meningkatkan cakupan imunisasi dasar anak secara nasional yang tercatat turun akibat pandemi Covid-19. 

Imunisasi campak-rubela di Balikpapan. [Inibalikpapan.com]
Imunisasi campak-rubela di Balikpapan. [Inibalikpapan.com]

Data Kemenkes, ada lebih dari 1,7 juta bayi di seluruh Indonesia yang belum mendapatkan imunisasi dasar lengkap selama 2 tahun pandemi. 

Baca Juga: Jabar Targetkan Bebas Campak dan Rubela di 2023

"Dampak penurunan cakupan sudah mulai terjadi, yaitu adanya kasus luar biasa terhadap penyakit yang dapt dicegah dengan imunisasi, seperti campak rubela dan difteri," kata dokter Maxi dalam konferensi pers virtual program Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN), Selasa (28/6/2022).

Program BIAN tahap II bulan ini akan dilaksanakan di 7 provinsi pulau Jawa dan Bali, yakni Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY Jakarta, dan Bali. 

Plt. Direktur Pengelolaan Imunisasi Kemenkes RI Dr. Prima Yosephine, MKM., memaparkan bahwa program BIAN terdiri atas dua kegiatan pelayanan imunisasi. 

Pertama, memberikan imunisasi tambahan berupa pemberian satu dosis imunisasi campak rubella tanpa memandang status imunisasi sebelumnya. 

Kedua, imunisasi kejar dengan memberikan satu atau lebih vaksin kepada anak-anak balita yang belum lengkal status vaksinasinya.

Baca Juga: 3,4 Juta Balita Di Jabar Ditargetkan Diimunisasi Campak Rubela hingga Polio

Secara umum, pemberian vaksin campak rubela diberikan mulai usia 9 bulan hingga 15 tahun. Tetapi, ketentuan setiap provinsi agak berbeda.  

Khusus pada BIAN tahap II, vaksin campak dan rubella diberikan kepada anak berusia 9 bulan sampai 5 tahun yang berdomisili di provinsi DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Sedangkan di Bali dan DIY Yogyakarta hanya akan dilaksanakan imunisasi kejar.

"Untuk provinsi Bali dan Yogyakarta imunisasi campak rubella tidak dilaksanakan. Karena capaian imunisasi campak rubella di sana cukup baik sejak mulai melakukan kampanye di tahun 2017," kata Prima.

Sedangkan pelaksanaan imunisasi kejar dilakukan di 34 provinsi bagi anak usia 1-5 tahun yang belum lengkap imunisasi dasar lengkap, mulai dari OPV (vaksin polio tetes), IPV (vaksin polio suntik), dan DPT-HB-HIB (vaksin difteri, pertusis, tetanus, hepatitis B, pneumonia dan meningitis).

Untuk mendapatkan program BIAN tersebut, orang tua bisa membawa anaknya ke fasilitas layanan kesehatan, seperti rumah sakit atau klinik. Juga pos pelayanan imunisasi, seperti Posyandu atau program imunisasi di sekolah. Seluruh vaksin diberikan secara gratis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI