Badan POM Izinkan Vaksin Booster untuk Remaja Usia 16 Hingga 18 Tahun, Ini Syaratnya!

Selasa, 02 Agustus 2022 | 12:16 WIB
Badan POM Izinkan Vaksin Booster untuk Remaja Usia 16 Hingga 18 Tahun, Ini Syaratnya!
Ilustrasi Vaksin Booster (Freepik) 
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau Badan POM memperluas jangkauan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster, untuk anak usia 16 hingga 18 tahun.

Ini artinya, vaksin booster sudah bisa digunakan untuk anak usia di bawah 18 tahun. Tapi sayangnya, aturan ini tidak berlaku untuk semua vaksin Covid-19 tapi hanya untuk vaksin Comirnaty.

Vaksin Comirnaty jadi vaksin pertama di Indonesia yang bisa digunakan sebagai booster untuk anak, setelah mendapatkan izin penggunaan darurat atau EUA dari BPOM.

“Vaksin Comirnaty merupakan vaksin Covid-19 dengan platform mRNA yang dikembangkan oleh Pfizer-Biontech. Vaksin Comirnaty merupakan satu dari 13 vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan persetujuan EUA di Indonesia," ujar Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito melalui keterangan yang diterima Suara.com, Selasa (2/8/2022).

Baca Juga: Termasuk Bogor, Seluruh Daerah di Indonesia Masuk PPKM Level 1

Untuk jumlah dosis yang diberikan, yaitu satu dosis yang berjumlah 30 cmg atau 0,3 mililiter, dan diberikan setelah enam bulan sebelumnya mendapat vaksin Covid-19 dua dosis menggunakan vaksin Comirnaty.

Sehingga, untuk booster Comirnaty, sebelumnya juga harus menggunakan vaksin Comirnaty atau jenis vaksin yang sama.

Sebelumnya, vaksin Comirnaty sendiri sudah mendapatkan EUA di Indonesia pada 14 Juli 2022, yang bisa diberikan sebagai vaksin primer dua dosis pertama untuk anak usia 12 tahun ke atas.

Lalu pada 2 dan 11 Januari 2022, barulah Badan POM mengeluarkan EUA untuk vaksin ini bisa digunakan sebagai booster atau dosis ketiga untuk usia 18 tahun ke atas.

Baca Juga: Pemerintah Sebut Semua Wilayah RI Masuk Level 1

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI