Suara.com - Seorang pria bernama Mohamad Faris Ifwat asal Malaysia menceritakan dampak buruk penggunaan rokok elektronik atau vape, yang umumnya digunakan sebagai alternatif rokok biasa. Ia merasakan sesak napas, yang diakibatkan oleh spontaneous pneumothorax, kondisi yang terjadi ketika udara terkumpul di rongga pleura (ruang di antara paru-paru dan dinding dada).
Tidak ada kata terlambat untuk mendapatkan perlindungan tambahan untuk mencegah terinfeksi Covid-19. Pemerintah Indonesia telah menyediakan vaksin Booster Covid-19 kedua dalam waktu dekat untuk umum. Apa saja syarat untuk mendapatkan vaksinasi booster kedua?Lalu kapan boleh vaksin booster kedua?
Simak selengkapnya di bawah ini!
1. Gegara Vape dan Rokok, Pria Ini Sesak Napas yang Ternyata Disebabkan Pneumothorax

Seorang pria bernama Mohamad Faris Ifwat asal Malaysia menceritakan dampak buruk penggunaan rokok elektronik atau vape, yang umumnya digunakan sebagai alternatif rokok biasa.
Mencurahkan kisahnya di Facebook, Mohamad Faris Ifwat mengaku menderita spontaneous pneumothorax, kondisi yang terjadi ketika udara terkumpul di rongga pleura (ruang di antara paru-paru dan dinding dada).
2. Kapan Boleh Vaksin Booster Kedua? Penuhi Syarat Jeda Waktu yang Dibutuhkan

Tidak ada kata terlambat untuk mendapatkan perlindungan tambahan untuk mencegah terinfeksi Covid-19. Pemerintah Indonesia telah menyediakan vaksin Booster Covid-19 kedua dalam waktu dekat untuk umum.
Baca Juga: Curi Rokok dari Toko Grosir di Dlingo, 4 Pemuda Buat Korban Rugi Rp20 Juta
Apa saja syarat untuk mendapatkan vaksinasi booster kedua?Lalu kapan boleh vaksin booster kedua? Silahkan simak penjelasannya di bawah ini.