Suara.com - Pemerintah segera melakukan vaksinasi booster dosis kedua untuk tenaga kesehatan di seluruh Indonesia.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI No HK 02.02/C/ 3615 /2022 Tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan.
Dalam SE disebut bahwa tenaga kesehatan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar COVID-19. Belum lagi makin banyaknya jumlah nakes yang terinfeksi COVID-19.
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia atau PB IDI, dr M. Adib Khumaidi, SpOT mengatakan, tujuan utama vaksinasi adalah untuk melindungi dari tingkat rawat inap di Rumah Sakit, keparahan, dan kematian.
Oleh karena itu, dosis booster diperlukan karena imunitas terhadap COVID-19 mulai menurun setelah enam bukan ke atas dari vaksinasi terakhir. Selain itu, varian baru juga memiliki sifat yang jauh lebih menular.
Namun IDI juga meminta pemerintah tetap mendorong vaksinasi booster atau dosis ketiga bagi masyarakat agar kekebalan komunitas dapat tercapai.
"IDI menyambut baik booster kedua untuk tenaga Kesehatan ini. Vaksinasi terbukti telah menyelamatkan banyak nyawa, mengurangi tekanan pada fasilitas Kesehatan dan memungkinkan kita belajar hidup dengan virus," kata dr. Adib dikutip dari siaran pers, Jumat (29/7/2022).
Namun meski telah divaksinasi baik booster ataupun bukan, seluruh tenaga kesehatan diminta tetap melaksanakan protokol kesehatan ketat dengan menggunakan Alat pelindung Diri (APD) saat melakukan pelayanan kesehatan, dan juga protokol Kesehatan umum saat sedang tidak memberikan pelayanan.
Sekjen PB IDI, dr Ulul Albab, SpOG menyampaikan, “Ini adalah misi nasional, vaksin adalah cara terbaik untuk melindungi diri dan orang yang dicintai. Kami mendorong semua orang untuk mendapatkan vaksinasi sesegera mungkin," tambahnya.
Baca Juga: Satgas Covid-19: Aturan Wajib Booster Saat Masuk Fasilitas Umum Efektif Tingkatkan Cakupan Vaksinasi
Vaksinasi booster kedua untuk tenaga kesehatan akan dilakukan mulai Jumat, 29 Juli 2022 hari ini, di semua fasilitas kesehatan di Indonesia.
Sementara itu, vaksinasi booster untuk masyarakat dapat diakses selain melalui fasilitas Kesehatan (Puskesmas), juga melalui sentra vaksinasi yang dibuka oleh Pemerintah Daerah setempat.