Suara.com - Banyak masyarakat yang tidak bisa masuk ke area publik seperti mal, karena belum mendapatkan vaksin booster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga. Hal itu membuat status PeduliLindungi berwarna kuning atau bahkan hitam.
Menanggapi hal ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan aturan tersebut sudah ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri, sebagai syarat masuk ke tempat umum atau syarat melakukan perjalanan.
Inilah sebabnya, Menkes Budi kembali mengingatkan masyarakat yang belum vaksin booster dapat memiliki risiko dirawat di rumah sakit lebih besar puluhan kali lipat, karena infeksi Covid-19.
"Masyarakat Indonesia itu unik, untuk bisa patuh cuma saya sampaikan, orang yang belum divaksin itu risiko masuk RS 30 kali lipat dibanding orang yang sudah booster," ujar Menkes Budi dalam acara peluncuran SatuSehat di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/7/2022).
Baca Juga: Genjot Dosis Ketiga, Jawa Barat Bakal Laksanakan Vaksinasi COVID-19 bagi Remaja di Sekolah-sekolah
Ia juga menambahkan, orang yang hanya divaksinasi satu dosis punya risiko 20 kali lipat dirawat di rumah sakit, dan orang yang sudah divaksin dua dosis atau vaksin lengkap tetap punya risiko dirawat 10 kali lipat dibanding orang yang belum vaksin booster.
Inilah sebabnya, ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu mendapatkan vaksinasi booster demi mencegah gejala berat Covid-19, ditambah masyarakat tidak perlu membayar uang sepeser pun.
"Jadi kalau menurut saya, kenapa sih nggak ambil booster karena kan udah gratis," tutup Menkes Budi.
Sekadar informasi, per 26 Juli 2022 total vaksin Covid-19 dosis 1 dan 2 mencapai 169,8 juta atau 81,5 persen dari target 208 juta penduduk yang divaksinasi.
Sedangkan vaksin booster atau vaksin dosis ke-3 baru mencapai 54 juta atau 26,8 persen dari total sasaran 208 juta penduduk.
Baca Juga: Sebanyak 54,9 Juta Warga Indonesia Telah Disuntik Vaksin Booster