"Saya pernah menjadi anggota komite ini waktu pembahasan tentang MERS CoV yang kami putuskan bukan sebagai PHEIC," kata prof Tjandra.
3. Status Darurat Bukan Untuk Penyakitnya
Prof. Tjandra menekankan bahwa status darurat kesehatan bukan ditujukan terhadap penyakit yang menyebar. Karena cacar monyet sendiri sebenarnya sudah ada sejak 1958. Berbeda dengan infeksi Covid-19 yang memang penyakit baru.
"Yang kemarin dinyatakan sebagai PHEIC/KKMMD adalah “multi-country outbreak of monkeypox”, jadi karena ada di beberapa negara dengan spesifikasinya," jelansya.
4. Tarik Ulur Penetapan Status PHEIC pada Wabah Cacar Monyet
Menurut prof. Tjandra, biasanya anggota Emergency Committee sepakat untuk menyatakan suatu kejadian menjadi PHEIC atau tidak. Kemudian, akan diremikan oleh pimpinan WHO. Untuk kali ini, para anggota Emergency Committee perlu bertemu dua kali dan belum juga sepakat, tetapi karena kompleksitas masalahnya, maka WHO menyatakannya sebagai PHEIC.
5. Darurat Kesehatan Bukan Berarti Pandemi
Pernyataan suatu penyakit atau keadaan sebagai PHEIC maka tidak atau belum tentu sama dengan pandemi. Beberapa Deklarasi PHEIC selama ini tidaklah menjadi pandemi, seperti Zika, Polio dan Ebola.
"Kesimpulan, kita perlu meningkatkan kewaspadaan nasional terhadap kemungkinan penularan antara negara dari penyakit Monkey Pox ini," pesannya.
Baca Juga: WHO Putuskan Cacar Monyet Berstatus Darurat Kesehatan Masyarakat Internasional