Suara.com - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan wabah penyakit cacar monyet sebagai kondisi kesehatan darurat atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) per Sabtu, 23 Juli 2022.
Keputusan tersebut diambil melalui rapat kedua dari Komite Kedaruratan Regulasi Kesehatan Internasional.
Data WHO tercatat bahwa sepanjang tahun ini hingga 20 Juli lalu telah dilaporkan sebanyak 14.533 kasus terkonfirmasi dan dugaan infeksi cacar monyet di 75 negara. Angka itu termasuk 3 kematian di Nigeria dan 2 di Republik Afrika Tengah.

Di sisi lain, Kementerian Kesehatan RI, memasrikan bahwa infeksi tersebut belum ditemukan di Indonesia.
Pakar kesehatan Prof Tjandra Yoga mengungkapkan lima fakta mengenai status PHEIC untuk cacar monyet yang sempat jadi tarik ulur.
1. Faktor Suatu Penyakit Bisa Berstatus PHEIC
Saat masih menjabat sebagai Dirjen Pengendalian Penyakit di Kementerian Kesehatan, prof Tjandra telah perkenalkan istilah Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) dalam bahasa Indonesia menjadi KKMMD atau kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia.
Menurut definisi dari Intarnational Health Regulation (IHR), suatu penyakit bisa ditetapkan sebagai status PHEIC jika memenuhi 4 aspek. Di antaranya, secara formal dideklarasikan oleh WHO, termasuk kejadian luar biasa, menimbulkan risiko kesehatan masyarakat karena penularan antar bangsa, dan memerlukan koordinasi penanganan secara internasional.
2. Akan Ada Tim Khusus
Baca Juga: WHO Putuskan Cacar Monyet Berstatus Darurat Kesehatan Masyarakat Internasional
Setelah menetapkan status PHEIC, maka WHO akan membentuk tim Emergency Committee untuk berkelanjutam setelahnya.