Suara.com - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan wabah penyakit cacar monyet sebagai kondisi kesehatan darurat atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) per Sabtu, 23 Juli 2022.
Keputusan tersebut diambil melalui rapat kedua dari Komite Kedaruratan Regulasi Kesehatan Internasional.
Data WHO tercatat bahwa sepanjang tahun ini hingga 20 Juli lalu telah dilaporkan sebanyak 14.533 kasus terkonfirmasi dan dugaan infeksi cacar monyet di 75 negara. Angka itu termasuk 3 kematian di Nigeria dan 2 di Republik Afrika Tengah.
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan RI, memasrikan bahwa infeksi tersebut belum ditemukan di Indonesia.
Baca Juga: WHO Putuskan Cacar Monyet Berstatus Darurat Kesehatan Masyarakat Internasional
Pakar kesehatan Prof Tjandra Yoga mengungkapkan lima fakta mengenai status PHEIC untuk cacar monyet yang sempat jadi tarik ulur.
1. Faktor Suatu Penyakit Bisa Berstatus PHEIC
Saat masih menjabat sebagai Dirjen Pengendalian Penyakit di Kementerian Kesehatan, prof Tjandra telah perkenalkan istilah Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) dalam bahasa Indonesia menjadi KKMMD atau kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia.
Menurut definisi dari Intarnational Health Regulation (IHR), suatu penyakit bisa ditetapkan sebagai status PHEIC jika memenuhi 4 aspek. Di antaranya, secara formal dideklarasikan oleh WHO, termasuk kejadian luar biasa, menimbulkan risiko kesehatan masyarakat karena penularan antar bangsa, dan memerlukan koordinasi penanganan secara internasional.
2. Akan Ada Tim Khusus
Baca Juga: WHO Tetapkan Cacar Monyet Sebagai Kondisi Darurat, Simak Lagi Cara Pencegahan dan Pengobatannya
Setelah menetapkan status PHEIC, maka WHO akan membentuk tim Emergency Committee untuk berkelanjutam setelahnya.
"Saya pernah menjadi anggota komite ini waktu pembahasan tentang MERS CoV yang kami putuskan bukan sebagai PHEIC," kata prof Tjandra.
3. Status Darurat Bukan Untuk Penyakitnya
Prof. Tjandra menekankan bahwa status darurat kesehatan bukan ditujukan terhadap penyakit yang menyebar. Karena cacar monyet sendiri sebenarnya sudah ada sejak 1958. Berbeda dengan infeksi Covid-19 yang memang penyakit baru.
"Yang kemarin dinyatakan sebagai PHEIC/KKMMD adalah “multi-country outbreak of monkeypox”, jadi karena ada di beberapa negara dengan spesifikasinya," jelansya.
4. Tarik Ulur Penetapan Status PHEIC pada Wabah Cacar Monyet
Menurut prof. Tjandra, biasanya anggota Emergency Committee sepakat untuk menyatakan suatu kejadian menjadi PHEIC atau tidak. Kemudian, akan diremikan oleh pimpinan WHO. Untuk kali ini, para anggota Emergency Committee perlu bertemu dua kali dan belum juga sepakat, tetapi karena kompleksitas masalahnya, maka WHO menyatakannya sebagai PHEIC.
5. Darurat Kesehatan Bukan Berarti Pandemi
Pernyataan suatu penyakit atau keadaan sebagai PHEIC maka tidak atau belum tentu sama dengan pandemi. Beberapa Deklarasi PHEIC selama ini tidaklah menjadi pandemi, seperti Zika, Polio dan Ebola.
"Kesimpulan, kita perlu meningkatkan kewaspadaan nasional terhadap kemungkinan penularan antara negara dari penyakit Monkey Pox ini," pesannya.