Suara.com - Organisasi Kesehatan Dunia WHO menetapkan penyakit cacar monyet sebagai kondisi kesehatan darurat atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) per Sabtu, 23 Juli 2022.
Keputusan tersebut diambil melalui rapat Komite Kedaruratan Regulasi Kesehatan Internasional.
Data WHO mencatat, sepanjang tahun ini hingga 20 Juli lalu telah dilaporkan sebanyak 14.533 kasus terkonfirmasi dan dugaan infeksi cacar monyet di 75 negara.
Angka itu termasuk tiga kasus kematian di Nigeria dan dua kematian di Republik Afrika Tengah.
Baca Juga: WHO Tetapkan Cacar Monyet sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan
Penularan muncul di banyak negara yang sebelumnya tak pernah mengenal penyakit cacar monyet, dan jumlah kasus tertinggi saat ini dilaporkan dari negara-negara Eropa dan Amerika.
Di wilayah Asia Tenggara, Singapura menjadi yang pertama melaporkan infeksi virus cacar tersebut. Kasus pertama dilaporkan pada pertengahan Juni lalu, terjadi pada seorang pria yang sering lakukan perjalanan luar negeri.
Bagaimana di Indonesia?
Juru bicara Kementerian Kesehatan RI dr. M. Syahrial, Sp.P., menyampaikan bahwa hingga sekarang tidak ditemukan kasus cacar monyet di Indonesia.
"Sampai saat ini Indonesia belum ada kasus monkeypox," kata Syahril dihubungi Suara.com, Minggu (24/7/2022).
Sehingga, aturan pencegahan di Indonesia untuk penyakit tersebut masih sama, lanjut Syahril.
Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: HK.02.02/C/2752/2022 tentang kewaspadaan terkait penyakit cacar monyet di negara non endemis atau tidak ada penularan infeksi sejak Mei lalu.
SE yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu itu dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan Pemerintah Daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, Kantor Kesehatan Pelabuhan, Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan, dan para pemangku kepentingan terkait kewaspadaan dini penemuan kasus cacar monyet.
Melalui SE itu, Kemenkes meminta Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk memantau dan melaporkan laporan kasus yang ditemukan sesuai dengan definisi operasional kepada Dirjen P2P melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC).
Lebih lanjut, Kantor Kesehatan Pelabuhan juga diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap awak, personel, dan penumpang, alat angkut, barang bawaan, vektor, dan lingkungan pelabuhan serta bandara, terutama yang berasal dari negara yang terdapat kasus cacar monyet.
Tertulis pada SE tersebut juga meminta rumah sakit, puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lain untuk meningkatan kewaspadaan di fasyankes.
Termasuk di instalasi gawat darurat, klinik umum, penyakit infeksi, dermatologi, urologi, obsteri ginekologi, dan sebagainya, melalui pengamatan terhadap gejala cacar monyet.