Ingin Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri? Ini Cara Unduh Sertifikat Vaksin Internasional di Aplikasi PeduliLindungi

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Kamis, 21 Juli 2022 | 22:49 WIB
Ingin Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri? Ini Cara Unduh Sertifikat Vaksin Internasional di Aplikasi PeduliLindungi
Ilustrasi Aplikasi PeduliLindungi. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Melakukan perjalanan ke luar negeri kini sudah kembali dibolehkan, dengan menurunnya tingkat kewaspadaan sejumlah negara terkait infeksi virus Corona Covid-19.

Bukan hanya paspor dan visa, Anda juga perlu menyiapkan sertifikat vaksin internasional yang dibutuhkan untuk bisa masuk ke sebuah negara. Bagaimana cara mendapatkannya?

Mengutip laman resmi Satgas Covid-19, langkah untuk mengunduh sertifikat vaksin internasional di aplikasi PeduliLindungi sangat mudah. Simak ya!

Pertama, login ke akun PeduliLindungi lalu buka menu Vaksin COVID-19 dan pilih Sertifikat Vaksin dan tap + Sesuaikan Format Sertifikat.

Baca Juga: Kominfo Ancam Blokir Twitter Hingga WhatsApp Jika Tak Mendaftar PSE, Netizen: Siap-siap Chat Lewat PeduliLindungi

Setelahnya pilih negara yang dituju, pilih jenis sertifikat (WHO atau Uni Eropa), dan centang identitas sertifikat. Isi nama lengkap dan nomor paspor, kemudian cek dan konfirmasi identitas.

Terakhir, tinggal kembali ke menu sebelumnya dan klik nama untuk mengunduh sertifikat. Sertifikat vaksin Internasional sudah sesuai dengan standar WHO dan Uni Eropa.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI menerbitkan sertifikat vaksin internasional sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk mengantisipasi isu sertifikat vaksin Indonesia tidak dikenal atau diakui di sejumlah negara di luar negeri.

"Bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk QR code (kode respons cepat) yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri," kata Chief of Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji melalui pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat malam (28/1/2022).

Ia mengatakan sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap.

Baca Juga: Arti Warna Pedulilindungi Terbaru, Hijau Khusus yang Sudah Vaksin Booster

"Salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini adalah untuk perjalanan haji dan umrah," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI