Bukan Cuma BPOM, 4 Instansi Ini Juga Wajib Terlibat dalam Wacana Pemberian Label BPA Galon Isi Ulang

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Kamis, 21 Juli 2022 | 22:41 WIB
Bukan Cuma BPOM, 4 Instansi Ini Juga Wajib Terlibat dalam Wacana Pemberian Label BPA Galon Isi Ulang
Ilustrasi galon isi ulang. (Elements Envanto)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wacana pemberian label BPA alias bisphenol A pada air galon isi ulang yang diwacanakan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih menjadi pro dan kontra. Apa penyebabnya?

Direktur Salemba Institute Edi Humaidi meminta BPOM untuk tidak tergesa-gesa melakukan pelabelan BPA pada air galon isi ulang. Sebabnya, ada 4 instansi yang juga terdampak pada aturan ini.

"Ada empat instansi yang terlibat untuk urusan ini. Jadi BPOM bukan satu-satunya. Persoalannya, empat instansi tersebut mengusulkan rekomendasi perlunya pengawasan dan penindakan. Bukan seperti kemauan BPOM kasih label di galon. Nah, ada apa kok BPOM ngotot?" kata Edi.

Empat instansi tersebut adalah Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Perindustrian, Badan Standardisasi Nasional (BSN), dan Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU).

Baca Juga: Kominfo: Berita Bahaya BPA pada Galon Isi Ulang Benar, Bukan Hoax

Karena adanya pro kontra, Edi meminta keterlibatan presiden untuk menengahi isu ini. Sebab ia menilai belum ada faktor yang mengharuskan adanya label BPA untuk air minum dalam kemasan.

"Memang ada apa fenomena kejadian atau cuaca apa di Indonesia kok tiba tiba galon yang bertahun tahun dinyatakan aman dalam satu tahun kemudian luruh? Apa ada kenaikan suhu selama setahun terakhir? BPOM perlu jelaskan ini. Ilmu itu ada latar belakang dan prosesnya bukan mendadak terjadi," tuturnya lagi.

Kritik tentang label BPA pada air galon isi ulang juga disampaikan oleh anggota DPR RI Ribka Tjiptaning Proletariyati. Ia menyebut BPOM tidak perlu tergesa-gesa memberlakukan regulasi baru soal labelisasi bahaya BPA pada galon isi ulang.

"BPOM tidak boleh memihak pada satu perusahaan apa pun, harus objektif kalau untuk kesehatan masyarakat," kata Ribka Tjiptaning kepada wartawan, baru-baru ini.

BPOM Ungkap 7 Risiko BPA pada Galon

Baca Juga: BPOM Pastikan Produk Es Krim Haagen-Dazs Tak Beredar di Tanjungpinang

Sebelumnya Deputi Bidang Pengawasan Pangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Rita Endang, membeberkan tujuh jenis penyakit terkait bahaya bahan kimia Bisfenol A (BPA) pada galon guna ulang yang beredar luas di masyarakat.

"BPA bekerja dengan mekanisme endocrine disruptor, khususnya hormon estrogen," katanya beberapa waktu lalu.

Ia menggambarkan proses terganggunya sistem hormon tubuh akibat BPA yang berpindah dari kemasan pangan. Rita menyebut gangguan sistem hormon tersebut utamanya berdampak pada sistem reproduksi, baik pada pria dan wanita.

"Gangguan dapat menyebabkan kemandulan (infertilitas), menurunnya jumlah dan kualitas sperma, feminisasi pada janin laki-laki, gangguan libido, sulit ejakulasi," tambahnya lagi.

Gangguan lainnya berupa munculnya penyakit tidak menular semisal diabetes dan obesitas, gangguan sistem kardiovaskular, gangguan ginjal kronis, kanker prostat dan kanker payudara.

Selain itu, masih ada efek serius berupa gangguan perkembangan kesehatan mental dan autisme pada anak-anak.

"Data tersebut merujuk pada hasil riset dan kajian di berbagai negara, termasuk dari dalam negeri yang dilakukan oleh Universitas Gadjah Mada dan Universitas Airlangga" kata Rita menjelaskan kajian referensi standar yang mendasari penyusunan draft regulasi pelabelan risiko BPA pada galon guna ulang berbahan plastik polikarbonat--pembuatannya menggunakan BPA.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI