Suara.com - Pemberian imunisasi menjadi hal wajib untuk bayi dan anak, sejak mereka lahir ke dunia. Tentu saja, dalam hal ini Ikatan Dokter Anak Indonesia atau IDAI sudah memberikan rekomendasi terbaru, yang dirilis pada awal 2021 lalu. Daftar imunisasi wajib untuk bayi dan anak bisa Anda simak di sini.
Daftar Imunisasi Wajib untuk Bayi dan Anak
Setidaknya ada 5 imunisasi wajib yang harus diberikan pada bayi dan anak-anak hingga usia tertentu. Mengacu pada tabel yang diberikan oleh IDAI di situs resminya, berikut penjelasan masing-masing imunisasi dan waktu pemberiannya.
1. Imunisasi Hepatitis B
Imunisasi ini diberikan untuk mencegah penyakit hepatitis B yang dapat memberikan efek berbahaya pada anak. Disuntikkan di bagian otot paha bayi dan diulang sebanyak 5 kali hingga tuntas.
Dosis pertama diberikan pada saat bayi lahir, kemudian berturut-turut setelahnya diberikan saat berusia 2, 3, 4, dan 18 bulan. Dalam skenario bayi lahir dari ibu pengidap hepatitis B, maka imunisasi ini akan disertai suntikan imunoglobulin hepatitis B atau HBIG untuk menghasilkan kekebalan tubuh pada virus itu.
2. Imunisasi Polio
Vaksin diberikan dengan cara tetes atau oral, atau bisa juga diberikan dalam bentuk suntikan. Vaksin ini diberikan sebanyak 4 kali, pada saat baru lahir, saat usia 2, 3, dan 4 bulan. Untuk vaksin keempat atau ketika usianya 4 bulan, vaksin diberikan secara disuntik di bagian otot paha bayi.
3. Imunisasi BCG
Baca Juga: Pemerintah Berencana Jadikan Vaksin Covid-19 sebagai Imunisasi Rutin, Ini Tanggapan Ketua IDI
Bertujuan untuk melindungi tubuh dari kuman penyebab TBC. Karena berbahaya untuk organ dalam tubuh, maka kekebalan pada kuman ini harus benar-benar dioptimalkan.