Suara.com - Jemaah haji yang tiba di Indonesia dan dipastikan sehat, boleh langsung pulang ke daerahnya tanpa perlu menjalani karantina terlebih dahulu. Lalu, bagaimana jika ada jemaah haji yang jatuh sakit setibanya di rumah?
Perlu diketahui, saat menjalani ibadah haji, jemaah melakukan kontak dengan banyak orang dari berbagai negara, sehingga mereka rentan terinfeksi Covid-19 dan berbagai penyakit menular lainnya.
Inilah sebabnya, menurut Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Budi Sylvana, MARS, bila setibanya di rumah dalam waktu 21 hari mengalami sakit, maka ia harus di bawa ke dokter atau fasilitas kesehatan.
"Selama 21 hari ke depan, jika jemaah ini mengalami gangguan kesehatan, kita minta jemaah agar memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat dengan membawa K3JH (Kartu Kewaspadaan Keselamatan Jemaah)," ujar dr. Budi saat konferensi pers, Kamis (14/7/2022).
Baca Juga: Masih Ditemukan Jemaah Haji yang Bawa Air Zamzam dalam Koper
Sehingga kartu K3JH wajib dibawa setibanya di rumah dan jadi pengantar ke fasilitas kesehatan, jika sewaktu-waktu sakit dalam kurun waktu tertentu.
Namun, selebihnya jika tidak mengalami masalah kesehatan selama kurun waktu tersebut, maka jemaah haji tetap langsung bisa beraktivitas dan bersosialisasi seperti biasanya.
"Jemaah haji yang sehat bisa langsung pulang ke daerahnya masing masing dan bisa melakukan aktivitas seperti biasa hanya saja," tutupnya.
Sebanyak 100.051 jemaah haji akan mulai pulang ke tanah air secara bertahap. Direncanakan ada 6 kloter pertama yang akan bertolak dari Bandara King Abdul Aziz, Jeddah, Arab Saudi yang terbang ke tanah air pada 15 Juli 2022 hari ini.
Baca Juga: Sampai Curhat ke Menteri, Jemaah Kloter PLM 04: Pelayanan Ini yang Terbaik