Kartu Kewaspadaan Kesehatan Jemaah Haji, Cara Kemenkes Perkecil Risiko Infeksi Menular dari Luar Negeri

M. Reza Sulaiman Suara.Com
Kamis, 14 Juli 2022 | 22:22 WIB
Kartu Kewaspadaan Kesehatan Jemaah Haji, Cara Kemenkes Perkecil Risiko Infeksi Menular dari Luar Negeri
Dokumentasi. Pembimbing Ibadah Haji Kloter BDJ 06 KH Muhdianor memberikan Khutbah Wukuf di tenda jamaah di Arab Saudi. (ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah jemaah haji yang telah selesai melaksanakan ibadah di Tanah Suci akan kembali ke Indonesia dalam waktu dekat. Kementerian Kesehatan mengatakan seluruh jemaah akan mendapatkan kartu kewaspadaan kesehatan jemaah haji alias K3JH. Apa itu?

Dijelaskan oleh Kepala Pusat Kesehatan Haji, dr. Budi Sylvana, MARS, jemaah haji yang dinyatakan sehat saat kedatangan ke Indonesia tetap akan dipantau kesehatannya. Jemaah dipantau di daerah masing-masing selama 21 hari oleh dinas kesehatan masing masing. Apabila selama pemantauan ada gangguan kesehatan, diharapkan agar segera melapor ke faskes setempat, Jelas

Pemantauan ini dimaksudkan sebagai deteksi dini terhadap penyakit menular, diantaranya adalah COVID-19, Mers-Cov, Meningitis, polio, dan penyakit yang berpotensi menimbulkan Public Health Emergency of International Concern (PHEIOC). Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. HK.02.02/C/2782/2022 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Jemaah Haji di Embarkasi dan Debarkasi

Jemaah haji akan dibekali dengan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Jemaah haji (K3JH). Selama 21 hari masa pemantauan, Apabila terdapat demam atau gejala sakit lainnya maka jamaah yang sakit segera ke Puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat dengan membawa K3JH.

Baca Juga: 49 Orang Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Tanah Suci, Pemakamannya Diurus Maktab

Kartu Kewaspadaan Kesehatan Jemaah Haji untuk jemaah haji dari Arab Saudi. (Dok. Kemenkes)
Kartu Kewaspadaan Kesehatan Jemaah Haji untuk jemaah haji dari Arab Saudi. (Dok. Kemenkes)

"Tentunya selama 21 hari jika timbul gejala sakit, jemaah harus segera lapor dan berobat ke fasilitas kesehatan terdekat dengan membawa K3JH," terangnya dalam keterangan yang diterima Suara.com.

Apabila dalam kurun waktu 21 hari gejala penyakit tidak muncul, maka jemaah tetap diminta untuk menyerahkan K3JH kepada puskesmas terdekat, lanjut dr. Budi

dr. Budi juga mengingatkan jemaah haji agar tetap Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS), seperti istirahat yang cukup, konsumsi makanan yang bergizi, dan jaga kebersihan diri setibanya jemaah di kampung halaman dan selama proses pemantauan kesehatan.

"Untuk memastikan jemaah tetap sehat sekembalinya ke tanah air," ujar Budi lagi.

Adapun setibanya jemaah haji di Bandara Internasional (debarkasi) maka akan langsung dilakukan skrining kesehatan berupa pengecekan suhu melalui thermal scanner dan thermal gun, tanda dan gejala serta melakukan observasi terhadap jemaah di asrama haji debarkasi.

Baca Juga: Hampir 50 Persen Jemaah SOC 1 Bawa Zamzam Kemasan

Apabila didapati jemaah dengan gejala demam atau menunjukkan potensi penyakit menular, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan test antigen. Apabila hasil reagen menunjukkan reaktif, maka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain skrining kesehatan, Kementerian Kesehatan juga telah menyiapkan posko kesehatan di bandara untuk pelayanan rawat jalan, emergency, dan rujukan. Selain itu juga menyediakan mobil ambulans dan tenaga medis sebagai antisipasi terhadap penyakit menular.

Kemenkes juga menyiapkan sistem surveilans kesehatan terhadap jemaah haji Indonesia yang tiba di tanah air besama dengan dinas kesehatan kabupaten/kota.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI