Suara.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan tidak ada aturan wajib karantina bagi jemaah haji Indonesia setibanya di tanah air.
Hal ini ditegaskan langsung Kepala Pusat Kesehatan Haji, dr. Budi Sylvana, MARS, bahwa jemaah haji yang dipastikan sehat usai dilakukan skrining setibanya di tanah air boleh langsung pulang ke rumah masing-masing.
"Saya ingin menegaskan kembali bahwa tidak ada karantina bagi jemaah haji indonesia tahun ini," ujar dr. Budi saat konferensi pers Kemenkes, Kamis (14/7/2022).
Ia menambahkan, setibanya di rumah jemaah haji tetap boleh beraktivitas seperti biasanya tanpa perlu isolasi mandiri atau sebagainya.
Baca Juga: Bawaan Barang Jamaah Haji Pulang ke Indonesia Dibatasi 32 Kg
Tapi ia tetap menegaskan, bila jemaah haji mengalami sakit dalam kurun waktu tertentu, ia meminta jemaah harus segera mendatangi fasilitas kesehatan untuk menjalani pemeriksaan.
"Namun setelah 21 hari kedepan setibanya di tanah air mengalami gangguan kesehatan, kita minta segera berobat dengan membawa kartu K3JH (Kartu Kewaspadaan Kesehatan Jemaah Haji)," jelas dr. Budi.
Perlu diketahui, jemaah haji tidak hanya berisiko terinfeksi penyakit menular seperti Covid-19 saat menjalani aktivitas ibadah haji di Arab Saudi, karena masih ada berbagai ancaman penyakit menular yang perlu diwaspadai.
Meski cenderung terkendali, wabah MERS maupun hepatitis di Arab Saudi juga tetap perlu diantisipasi. Terlebih ada sebagian jemaah haji Indonesia yang masuk kategori lanjut usia (lansia) alias berusia 60 tahun ke atas.
Baca Juga: Jemaah Haji Indonesia Dilarang Bawa Air Zamzam di Bagasi, Ini Penjelasannya