Rentan Didekati Pedofil, Orang Tua Wajib Dampingi Anak Main Media Sosial

Vania Rossa Suara.Com
Rabu, 13 Juli 2022 | 22:31 WIB
Rentan Didekati Pedofil, Orang Tua Wajib Dampingi Anak Main Media Sosial
Ilustrasi Anak Main Media Sosial. [Andi Graf/Pixabay]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belakangan, marak pelaku pedofil melakukan pelecehan pada anak-anak di tempat umum. Namun, pedofil tak hanya beraksi di dunia nyata. Di dunia maya pun, orang tua harus waspada pada pedofil.

Dikatakan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), pedofil di dunia maya sering menyasar anak-anak yang belum memahami penggunaan media sosial untuk melakukan aksi kejahatan seksual.

“Ini sangat mengkhawatirkan karena ternyata para pedofil atau para pelaku kejahatan seksual daring (online). Mereka menyasar anak-anak yang belum paham tentang media sosial,” kata Ketua Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Anak IDAI Eva Devita Harmoniati, dalam acara daring di Jakarta, Rabu (13/7/2022), seperti dikutip dari Antara.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI) milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), anak yang jadi korban kekerasan seksual pada tahun 2019 ada 6.454 anak, naik jadi 8.730 anak pada tahun 2022.

Baca Juga: Para Pelaku dari Jaringan Grup Pedofil Terancam Tiga Pasal Berlapis

Pedofil itu sendiri, kata Eva, pada awalnya berusaha mendekati anak dengan bersikap seperti teman yang memberikan bermacam-macam hadiah. Tak jarang mereka menghubungi anak melalui aplikasi pesan seperti grup dalam Whatsapp.

Eva menuturkan banyak anak-anak pada masa kini belum memahami batasan-batasan dalam mengakses informasi yang tersebar di dunia internet. Tak jarang anak-anak rutin atau gemar mengunggah foto-foto pribadi mereka tanpa menyadari dampak yang akan ditimbulkan.

Momen itu kemudian dimanfaatkan pelaku untuk mengancam anak-anak, dengan imbalan meminta dikirimkan gambar atau video yang tidak senonoh.

Guna melindungi anak dari kekerasan seksual secara online, utamanya dalam masa pandemi Covid-19 yang menuntut anak lebih banyak berinteraksi dengan media sosial, Eva menyarankan orang tua untuk mengevaluasi aturan pemakaian internet dan menyiapkan perangkat keamanan untuk semua gawai yang dimiliki anak.

“Jangan sampai, anak menggunakannya secara bebas tanpa adanya aplikasi pengaman di dalam perangkat-perangkat elektronik yang bisa mengaksesnya. Buat setting pengawasan orang tua pada semua alat yang bisa diakses di internet, dengan mengaktifkan age appropriate filters dan monitoring tools,” ujar dia.

Baca Juga: Dagangan Belum Laku Tapi Kehabisan Bahan Bakar, Pedagang Ini Nekat Beli Bensin dengan Barter Es Lilin

Eva melanjutkan sangat penting bagi orang tua untuk mengajarkan anaknya mengenali dan menghindari berbagi informasi pribadi di internet. Berikan pemahaman pada anak untuk menghindari komunikasi dengan orang yang tak dikenal.

“Kita ajarkan kepada anak apa yang boleh diunggah (upload) dan apa yang tidak boleh. Ada hal-hal yang harus dibatasi untuk orang-orang yang baru kita kenal apalagi di dunia maya,” ucap dia.

Kemudian orang tua diminta untuk membuat sebuah kesepakatan aturan penggunaan internet agar anak dapat terawasi, sekaligus membangun kepercayaan dan mengajarkan anak untuk bisa bertanggung jawab.

Terakhir, bagi orang tua yang menemukan atau mencurigai terjadinya kejahatan seksual pada anak, disarankan untuk menghubungi langsung pihak terkait seperti KemenPPPA melalui call center SAPA 129 atau Kepolisian RI Subdit Kekerasan Perempuan dan Anak di 110.

“Jangan lupa kita juga perlu menangani dampak psikologis dan juga dampak fisik yang di derita anak-anak kita, baik kepada dokter anak maupun psikolog,” kata Eva.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI